News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan dihadirkan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyampaikan, ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Pelaku pertama berinisial MS lahir pada 1978, pelaku kedua berinisial JT yang lahir pada 1979 dan pelaku ketiga berinisial MS yang lahir pada 1961.

Menurut Zulpan, ketiganya lahir di Ambon, Maluku.

"3 berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

Sementara, Zulpan menyebut ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Dalam penangkapan ini, Zulpan juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.

"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Baca juga: Ditangkap Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama, Barang Bukti Dua Sepeda Motor Disita

Baca juga: Sebut Ada Pihak yang Berniat Menghabisinya, Haris Pertama Minta Kasusnya Segera Diungkap 

Kronologi Pengeroyokan Menurut Haris Pertama

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini