News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.

Peristiwa pengeroyokan Haris Pertama sendiri terjadi Senin (21/2/2022) pukul 14.10 kemarin di Kawasan, Cikini, Jakarta Pusat.

Haris langsung melaporkan peristiwa dialaminya ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam.

Laporan Haris telah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dalam nomor laporan LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan Haris soal dugaan pengeroyokan di Cikini.

Baca juga: PROFIL Haris Pertama, Ketua KNPI yang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal di Cikini

"Sudah monitor kami masih menyelidiki perkara tersebut," papar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (22/2/2022).

Tubagus menambahkan, polisi akan menganalisis rekaman CCTV di sekitar restoran Garuda yang menjadi TKP Haris dikeroyok.

Di lokasi itu diduga ada tiga atau empat orang tak dikenal yang menyerang Haris usai turun dari mobil saat hendak masuk restoran.

"Semuanya di cek, kami analisis CCTV dan kumpulkan untuk diperiksa," tegasnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)

Baca berita lainnya terkait Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini