TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Utara menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelecehan wanita berinisial ER (40).
Kelima tersangka merupakan anggota keluarga yang terdiri dari ibu berinisial K (42) dan empat anaknya.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman, mengatakan satu tersangka yang masih di bawah umur ditangguhkan penahanannya.
"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," bebernya, Selasa (7/1/2024).
Aksi penganiayaan terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
ER dituding berselingkuh dengan suami K yang juga ayah para tersangka.
"Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka," jelasnya.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit karena tubuhnya lebam.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video, ditelanjangi dan ditarik bawahnya (celana)," imbuhnya.
Penyidik masih mendalami dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban.
"Faktanya, kan belum bisa dibuktikan, belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya atau tersangka," sambungnya.
Baca juga: Viral Wanita Dikeroyok di Pluit Jakut, 5 Pelaku Ditangkap, Ada yang di Bawah Umur
Sebelumnya, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, mengatakan proses penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam setelah kasus ini dilaporkan.
"Peristiwa itu terjadi Minggu tanggal 5 Januari. Pada saat itu memang terdapat di video adanya dugaan pengeroyokan, dan juga terdapat pelecehan juga di situ ya," terangnya.
Hubungan antara korban dan para pelaku juga didalami.