News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Bukan KemenPPPA, Herry Wirawan Harus Tanggung Restitusi untuk Efek Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemententerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menilai restitusi atau ganti rugi seharusnya dibebankan kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati,  Herry Wirawan.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim PN Bandung, malah membebankan restitusi terhadap negara.

"Dalam putusan perkara Herry Wirawan terkait restitusi, bisa dibilang terdakwa yang melakukan, negara yang tanggung," ujar Nahar dalam media briefing Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).

Menurut Nahar, restitusi harus dibebankan kepada Herry Wirawan agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku seksual.

KemenPPPA, kata Nahar, mendukung langkah banding JPU kepada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung.

"Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku," ujar Nahar.

Baca juga: Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Nahar mengatakan pembebanan restitusi kepada Herry Wirawan untuk menghilangkan anggapan bahwa ganti rugi kekerasan seksual tak dibebankan kepada pelaku.

Para pelaku kekerasan seksual, kata Nahar, wajib mendapatkan efek jera melalui restitusi ini, selain hukuman lainnya.

"Bagaimana mungkin mereka putusan seperti ini lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini 'saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin', ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," ucap Nahar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian PPPA.

Alasan biaya restitusi dibebankan ke Kementerian PPPA, karena terdakwa Herry Wirawan sudah divonis hukuman seumur hidup.

Hal itu mengacu pada Pasal 67 KUHP, di mana orang yang telah divonis seumur hidup, tidak bisa dibebankan pidana tambahan.

Anak korban 11 sejumlah Rp75.770.000, anak korban 3 (Rp22.535.000), anak korban 8 (Rp20.523.000), anak korban 9 (Rp29.497.000), dan anak korban 6 (Rp8.604.064).

Kemudian, anak korban 2 (Rp14.139.000), anak korban 10 (Rp9.872.368), anak korban 12 (Rp85.830.000), anak korban 7 (Rp11.378.000), anak korban 6 (Rp17.724.377), anak korban 4 (Rp19.663.000), dan anak korban 5 (Rp15.991.377).

Adapun restitusi yang diajukan 12 dari 13 korban perkosaan Herry Wirawan totalnya sebesar Rp331.527.186.

Pertimbangan hakim adalah pemberian restitusi kepada terdakwa tidak dapat dibebani meskipun pembayaran restitusi merupakan hukuman tambahan.

Pembayaran restitusi di luar ketentuan hukuman tambahan sebagaimana Pasal 67 KUHP, maka restitusi dialihkan pihak lain.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini