News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua KNPI Haris Pertama Dianaya

Motif Pengeroyokan Haris Pertama Masih Misteri, Polisi Gali Keterangan Soal Dugaan Aktor Intelektual

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut motif dan aktor intelektual di balik pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, hingga kini pihaknya masih menggali keterangan para pelaku.

Pendalaman itu dilakukan guna mengetahui motif dan aktor intelektual di balik aksi pengeroyokan yang terjadi di Restoran Garuda Cikini itu.

"Masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan, enggak bisa. Kami harus ada faktanya, faktanya sedang kami gali. Keterengan (para pelaku, red) masih berubah-ubah dan belum didukung fakta," kata Tubagus saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Dikeroyok Debt Collector, Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Saya tidak Pernah Terlibat Utang

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya

Baca juga: Kondisi Terkini Anggota Polisi yang Lompat dari Angkot di Matraman 

Disinggung soal adanya kemungkinan aktor tambahan yang menjadi dalang kasus ini, Tubagus enggan berspekulasi.

Menurutnya, setelah 3 tersangka ditangkap dan diketahui bahwa ekskutor dibayar oleh SS, Tubagus menyebut keterangan itu mesti digali lagi berdasarkan fakta yang ada.

"Saya gak mau spekulasi. Saya belum saatnya mengatakan itu, jadi misalnya analisa orang tanpa fakta, bolehlah omong apa saja. Cuma saya enggak boleh ngomong begitu, kecuali ada faktanya," kata Tubagus.

Sebelumnya, pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Polisi sudah menangkap tiga dari lima pelaku telah ditangkap. Tiga tersangka itu ialah MS, JT, SS.

Baca juga: Ternyata, Pelaku Dibayar Rp 1 Juta untuk Keroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama

Baca juga: Dulu Disorot Jokowi, Ternyata 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Apa ?

Baca juga: Ledakan di Kawasan Merak Sebabkan 6 Orang Alami Luka Bakar, Polisi Pastikan Bukan Bom 

MS dan JT adalah pelaku yang mengeroyok Haris hingga menderita sejumlah luka.

Sementara SS adalah orang yang memberi perintah dan membayar kedua ekskutor untuk mengeroyok Haris.

Sementara dua tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi berinisal H dan I masih menjadi buronan polisi.

Polisi juga telah menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka.

Untuk tersangka MS, JT, H, dan I dijerat Pasal 170 Ayat 2, sedangkan SS dijerat Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini