News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Ucapkan Terima Kasih, Indra Kenz Akhirnya Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo di Bareskrim

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Berdasarkan pengamatan Tribunnewscom, Indra Kenz tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terlihat juga memakai kemeja dan topi berwarna hitam. 

Indra Kenz juga tampak memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Terlihat, dia juga ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. 

Namun demikian, Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.

"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.

Namun demikian, dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait statusnya yang kini telah menjadi tersangka.

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Indra Kenz Hari Ini Terkait Kasus Binomo

Sebaliknya, dia memilih bungkam dan memilih masuk ke gedung pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Menurut Leonard, Indra Kenz juga telah berstatus sebagai tersangka.

Dia disangka telah melanggar dugaan tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Leonard menyampaikan SPDP itu diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," pungkas dia.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini