TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Siapa yang menyangka hanya dari sebuah rumah yang disulap jadi pabrik ciu ilegal, sang pemilik bisa mengantongi uang puluhan juta.
Setidaknya dalam satu bulan, pemilik usaha bernama Acong bisa mengantongi uang Rp 80 Juta.
Dia sudah punya pasaran sendiri, ciu siap edar biasa dikirim ke wilayah Kapuk.
Kini rumah yang berlokasi di Jatiasih, Kota Bekasi itu telah dipasang garis polisi oleh Polsek Jatiasih.
Acong sang pemilik dan satu karyawannya diamankan ke Polsek Jatiasih.
Omzet Pabrik Ciu Ilegal Jatiasih Rp 80 Juta Per Bulan
Omzet pabrik minuman ilegal (miras) jenis ciu di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi capai Rp 80 juta per bulan.
Hal ini disampaikan Ketua RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai bernama Agus Pradjojo (56), temuan pabrik miras ilegal di lingkungan bermula dari kecurigaan warga.
"Awalnya warga curiga karena mencium bau seperti cuka, ketua RT dan warga lalu melakukan penelusuran dan ternyata dari salah satu rumah," kata Agus atau biasa disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Warga melakukan penggerebekan pada Jumat (25/2/2022) malam, di dalam terdapat alat penyulingan serta karton 20 karton beiris ciu siap edar.
"Jadi dia produksi ciu, dikemas dalam botol berukuran 600 mili, itu menurut pengakuan dia (pelaku) harga jualnya Rp 10 ribu per botol," jelasnya.
Ciu Siap Edar Dikirim ke Daerah Kapuk
Pemilik pabrik miras ilegal diketahui bernama Acong, dia melakukan aktivitas produksi dibantu satu orang karyawan.
"Menurut dia (Acong) ciu buatannya dipasarkan ke daerah Kapuk, Jakarta Barat, ada distributornya di sana," jelasnya.
Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik