Aktivitas produksi dilakukan sejak Oktober 2021 lalu, sejak saat itu warga mulai curiga lantaran mencium bau kecut seperti cuka.
"Dia di sini menyewa rumah, masuk sejak Juli 2021 tapi pengakuan dia produksi dari Oktober (2021)," ucapnya.
Dari aktivitas produksi miras ilegal jenis ciu, Acong bisa meraup keuntungan mencapai Rp80 juta per bulan.
"Jadi kalau berdasarkan pengakuannya Rp 80 juta omzetnya itu, dari dia harga per botol 600 mili Rp 10 ribu harga pasarannya bisa Rp30 ribu," papar dia.
Pabrik Ciu Ilegal Terbongkar Karena Bau Kecut
Warga RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jatiasih, Kota Bekasi dikejutkan dengan praktik ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.
Satu rumah di lingkungan setempat ternyata digunakan sebagai pabrik pembuatan minuman keras ilegal jenis ciu.
Praktik ilegal ini terbongkar setelah kecurigaan warga yang mencium aroma kecut seperti cuka, pengurus lingkungan setempat lalu melakukan penelusuran.
Warga Curiga Bau Kecut Sejak Oktober 2021
Ketua RW 08 Agus Pradjojo (56) menceritakan, rumah di Blok A3 nomor 5 dikontrak oleh seorang bernama Acong.
"Jadi rumah A3 Nomor 5 itu dikontrak sejak Juli 2021 lalu, ada dua orang di dalam sana ngakunya untuk tempat tinggal," kata ketua RW yang akrab disapa Yoyo, Senin (28/2/2022).
Dia menjelaskan, kecurigaan warga sudah muncul sejak Oktober 2021 lalu.
Saat itu, tetangga di sekitar lokasi mengira bau kecut berasal dari tempat pembuangan sampah sementara.
"Waktu itu kita ngira bau sampah kaya bau ragi cuka, lalu RT saya langsung melakukan penelusuran ditemukan sumber bau di rumah itu," ucapnya.