News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Polisi mengungkap penyimpanan minyak goreng sebanyak 24.000 liter atau 24 ton di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan minyak goreng itu berada di rumah MK (31), warga Kampung Kempeng.

MK mengaku mendapatkan minyak goreng itu dari seseorang di Serang.

Menurut Shinto, lokasi penimbunan ada di sebuah rumah yang sebelahnya dibuat sebagai gudang penyimpanan minyak goreng.

"Setelah kami berkomunikasi dengan pemilik usaha, katanya minyak goreng ini dari seseorang di Serang," katanya di lokasi, Sabtu (26/2/2022).

Sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten digeledah polisi setelah diduga jadi tempat penimbunan minyak goreng

Minyak goreng diamankan Polres Lebak karena diperjualbelikan tanpa izin usaha dan legalitas dari pemerintah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan polisi mengungkap kasus itu pada Jumat (25/2/2022).

Kini MK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penimbun Ditahan dan Diganjar Pasal Berlapis

Polres Lebak menahan MK, yang diduga menimbun 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng di samping rumahnya.

Pria berusia 31 tahun itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (2/3/2022).

Polisi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan setelah menggerebek rumah MK di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (26/2/2022).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan MK ditahan untuk 20 hari ke depan.

"MK ditahan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis (3/3/2022).

Penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi, termasuk sopir dan tenaga penjualan, serta satu ahli dari Disperindag Provinsi Banten.

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin.

Polisi mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter atau 24 ton di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Nasib 24.000 Liter Minyak Goreng yang Disita

Polisi juga menyita barang bukti 24.000 liter minyak goreng yang ada di gudang milik MK.

Nantinya, polisi akan menyalurkan minyak goreng tersebut kepada warga.

“Kami akan berkoordinasi untuk dapat menyalurkan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” ucap Wiwin.

Akibat perbuatannya MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

Polisi Geledah Rumah Penyimpanan 24.000 Liter Minyak Goreng di Lebak, Penjual Untung Rp 9.000/Kardus

Polisi menggeledah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan minyak goreng di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak

Saat rumah MK (31) digeledah, anggota Polres Lebak menemukan ribuan kardus minyak goreng kemasan dengan total 24 ton.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan MK menyimpan dalam jumlah banyak dan menjualnya di luar harga yang telah ditetapkan.

"Dari hasil pemeriksaan anggota, setiap kardus berisikan enam kemasan atau 12 Liter, lalu dijual dengan seharga Rp 175.000," katanya saat berada di lokasi, Sabtu (26/2/2022).

MK mengaku kepada polisi mendapatkan minyak goreng dari gudang yang ada di Serang seharga Rp 164.000 per kardus.

"Ada keuntungan selisihnya Rp 11.000 dan dipotong operasional di jalan Rp 2.000. Total keuntungan bersih yang didapatnya Rp 9.000 per kardus minyak," ucap Wiwin.

Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara

Baca juga: Sudah Jadi Target, Penghasilan Keluarga Pengemis yang Diamankan Dekat TMII Capai Rp 984 Ribu 

MK mengaku akan menyalurkan minyak goreng itu ke sejumlah toko di Lebak.

Selain itu, dia juga menjualnya secara eceran kepada warga di sekitar seharga Rp 15.000 per kantongnya.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyimpanan minyak goreng itu dilakukan karena melihat keuntungannya.

"Putaran juga cukup signifikan, bisa distribusikan 500 liter per hari," katanya.

MK sudah berdagang sejak 2016, tetapi baru tertarik berjualan minyak goreng sekitar dua minggu.

Usaha yang dijalankan MK hanya berizin surat keterangan dari kepala desa dan tanpa ada SIUP.

Kronologi Polisi Bongkar Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Jajaran Polres Lebak mengungkap kasus penimbunan minyak goreng.

Penimbunan minyak goreng kemasan sebanyak 24 ton, yang terbagi dalam 2.000 karton.

Hal itu terungkap setelah menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu (26/2/2022).

"Hari ini jajaran Polres Lebak berhasil mengungkap penimbunan sebanyak 24 ton minyak goreng kemasan yang berada di sebuah rumah yang berada pasa Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota

Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Gunakan Beras Ketan Sebagai Bahan Baku

Menurut dia, sebanyak 24.000 liter minyak goreng kemasan itu terbagi dalam 2.000 kardus minyak goreng, dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter.

Shinto menjelaskan, pengungkapan penimbunan minyak goreng tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

"Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap," kata Shinto.

Selain minyak goreng tersebut, kata dia, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut.

Ia menerangkan, pemilik rumah yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan tersebut berinisial MK(31).

Menurutnya, MK mendapatkan stok ketersediaan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten, dengan mengeluarkan biaya Rp 166 ribu per satu kardus atau karton minyak.

"Setelah memiliki stok minyak tersebut, MK menjual secara canvasing ke warung atau toko di kawasan Rangkasbitung dan Lebak, dengan harga Rp 170.00 hingga Rp 175.000 per karton MK juga melayani penjualan eceran dirumah miliknya itu, dengan mematok harga Rp 14.500 sampai Rp 15.000 per satu liter minyak kemasan," paparnya.

"MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng," terang Shinto

Ilustrasi minyak goreng kemasan. (Kompas.com)

Akibat perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini," ucapnya.

"Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah," kata Shinto Silitonga. (tribun network/thf/TribunBanten.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini