TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker di wilayah Jakarta Selatan.
Operasi ini dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan pelanggar itu selama sepekan terakhir pelaksanaan operasi tertib masker.
"Ada 1.980 pelanggar yang dikenakan sanksi berupa kerja sosial," kata Ujang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Nasib 5 Debt Collector yang Diamankan Polisi Karena Arogan Tarik Mobil Warga Depok
Baca juga: Perampokan Toko Elektronik di Depok: Pelaku Pakai Narkoba, Sekap 5 Orang, Bagi Jatah Uang Rp140 Juta
Sementara itu, jelas Ujang, delapan pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.
"Dari delapan pelanggar itu, total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 ribu," ujar dia.
Pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 423 restoran di Jakarta Selatan.
Baca juga: Satgas Pangan Polri hingga Wagub DKI Komentari Kenaikan Cabai, Gula hingga Tahu Tempe
Baca juga: Sirkuit Mulai Pengaspalan, di KPK Pendemo Ruwatan Harap Dugaan Korupsi Formula E Naik Penyidikan
Pelanggaran prokes Covid-19 ditemukan di 17 restoran, dan seluruhnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Kemudian ada 38 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Pengawasan di 68 perkantoran tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warga Mulai Abai Prokes, 1.980 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel,