News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lintasi Jalan Tol Kelapa Gading, Komunitas Supermoto Dipanggil Polda Metro Jaya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar rekaman video Pengendara Supermoto menerobos Jalan Tol Layang Pulogebang-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Sabtu (26/2/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi dari kesatuan Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya memanggil komunitas Supermoto, Minggu (6/3/2022) ini.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai buntut dari aksi viral rombongan komunitas motor yang menamakan diri Supermoto yang melintasi ruas jalan tol Kelapa Gading-Pulogebang Februari lalu.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pemanggilan ini untuk keperluan konfirmasi atas aksi viral tersebut.

"Iya, lagi proses klarifikasi hari ini di Subdit Gakkum," kata Jamal saat dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).

Kendati demikian, Jamal belum dapat memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan proses pemanggilan nantinya.

Sebab saat saat ini, kata Jamal, komunitas Supermoto itu belum tiba di gedung Gakkum Polda Metro Jaya.

"Belum, masih dikomunikasikan," kata Jamal.

Diketahui, Polisi telah mengantongi identitas rombongan Supermoto yang nekat menorobos Gerbang tol Kelapa Gading-Pulo Gebang pada Sabtu (26/2/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas rombongan tersebut usai videonya viral di media sosial.

"Ya sudah dapat, kan ada pelat nomornya, terekam di situ di CCTV semua dari rombongan, nanti dari Direktorat Lalu Lintas yang akan melakukan tindakan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.

Diketahui rombongan supermoto itu memaksa menerobos palang gerbang tol dan beramai-rami masuk ke jalan tol tersebut.

"Tentu itu tidak dibenarkan, apalagi dengan unsur kesengajaan. Tentunya nanti ada tindakan tegas dari Direktorat Lalu Lintas terhadap hal tersebut," jelas Zulpan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini