Namun, pelaku diminta untuk terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.
"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," tutur Zulpan.
Setelah cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut diberikan, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan pelaku.
Baca juga: 2 Wanita di Bantul Peras Karyawan Toko hingga Rp 10 Juta, Modus Jadi Wartawan Gadungan
Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Kemudian hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
Pelaku kemudian ditangkap aparat Polsek Duren Sawit dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Terkini, YD dan YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman pidana 4 tahun. Sejak tadi malam ditahan di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank"