TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencemaran batu bara di Rusun Marunda mengakibatkan masalah pernafasan hingga gatal-gatal di kulit terutama pada anak-anak di sana.
Peristiwa ini mendapat atensi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI juga mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas menyikapi pencemaran batu bara yang terjadi di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu.
Sejumlah informasi soal dampak pencemaran batu bara telah ditampung KPAI, seperti anak alami serangan gatal hebat hingga sulit tidur.
Banyak Anak Terdampak Pencemaran Batubara
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendapat informasi pencemaran batubara di Rusun Marunda yang mengakibatkan masalah pernafasan hingga gatal-gatal di kulit terutama pada anak-anak di sana.
“Secara umum warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan pada tahun 2018 hingga sekarang,” ujar Retno, dalam keterangannya Minggu (13/3/2022).
Bahkan ada seorang ayah yang memiliki tiga anak yang masih duduk di sekolah dasar menceritakan bahwa mereka sekeluarga mengalami penyakit kulit yang menimbulkan gatal di sekujur tubuh.
“Sang ayah menceritakan anak-anaknya menjadi tidak nyenyak tidur pada malam hari karena rasa gatal yang tidak tertahankan. Bahkan sang anak pernah berkata sudah tidak kuat lagi,” katanya.
Baca juga: Dikira Perabotan Jatuh, Warga Rusun Marunda Temukan Seekor Sanca Sepanjang 5 Meter di Dapur
Baca juga: Kolinlamil Vaksinasi 880 Warga Pesisir Cilincing dan Marunda
Bahkan RPTRA Rusun Marunda juga terdampak masalah serupa.
Petugas setiap harinya harus menyapu lantai dan membersihkan mainan anak-anak agar bersih dari debu abu batubara.
Mengingat banyak anak-anak yang terdampak pencemaran batubara, KPAI akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“KPAI akan menindaklanjuti laporan warga rusun marunda ke pihak Pemprov DKI Jakarta, karena penyelesaiannya harus melibatkan Dinas-dinas terkait,” tuturnya.
Selain itu, KPAI juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lokasi dan sekaligus memanggil pemerintah maupun perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.