Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha franchise Kebab Turki Baba Rafi, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan investasi bodong tambak udang.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 16 Maret 2022.
Hendy Setiono diduga melakukan penipuan terhadap 25 korban. Total kerugian atas dugaan tindak penipuan itu mencapai Rp 9 miliar.
"Kami melaporkan beberapa pasal melaporkan Saudara Hendy Setiono atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang. Laporan kami juga telah diterima oleh SPKT di mana yang kami laporkan dengan kerugian Rp 9 miliar," kata kuasa hukum korban, Rinto Wardana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2022) malam.
Baca juga: SoftBank Batal Berinvestasi di IKN, Luhut: Dari Awal Sudah Mundur Sejak Sahamnya Drop
Rinto menjelaskan jika pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti. Bukti itu berupa dokumen perjanjian investasi, bukti pembayaran atas bisnis tambak udang dan sejumlah bukti transfer.
"Saya bawa barang bukti ada perjanjian investasi udang vaname ini, ada bukti pembayaran, bukti transfer kepada HS. Lalu ada juga perhitungan keuntungan yang diberikan oleh HS kepada para korban," ujar Rinto.
Bisnis tambak udang yang dijanjikan Bos Baba Rafi itu adalah investasi tambak udang jenis vaname. Para korban tergiur investasi ini yang sempat dipamerkan dalam sebuah event di JCC pada 2019 silam.
"Mereka itu mengikuti investasi udang vaname yang ditawarkan dalam sebuah pameran. Bisnisnya tambak udang vaname yang dimiliki Saudara Hendi Setiyono yang juga pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi," imbuhnya.
Baca juga: Novel Baswedan Terbang ke Belanda Hari Ini untuk Periksa Mata
Ketertarikan korban berlanjut dengan adanya iming-iming investasi budidaya udang yang kuat dan tahan lama dengan segala kondisi. Setelah dijanjikan HS, korban harus gigit jari karena udang-udang yang diinvestasikan itu justru mati dan membuat para korban merugi.
"Timnya (Baba Rafi) mengatakan udang ini akan tahan dengan segala penyakit, artinya kan orang siapa yang nggak tergiur, sudah tahan dari penyakit tidak akan ada risiko nanti di kemudian hari. Namun ternyata tidak terjadi, udang-udangnya pada mati mengakibatkan dia tidak bisa melakukan bagi hasil investasi," ungkapnya.
Atas dugaan ini, Hendy Setiono dijerat dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasa 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.