TRIBUNNEWS.COM - Melody Sharon (MS), istri yang ketahuan selingkuh dan menyeret suaminya di Cipayung, Jakarta Timur menuai nasib buruk.
Kini, ia dilaporkan sang suami AG atas dua kasus, yakni kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus dugaan tindak pidana perzinaan.
Dua kasus itu kini telah ditangani dua instansi polisi yang berbeda.
Laporan kasus penganiayaan atau KDRT ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana perzinaan ditangani Polda Metro Jaya.
"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,."
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024) dilansir TribunJakarta.com.
Tindak KDRT dialami AG ketika sedang memergoki istrinya berselingkuh dengan seorang pria di sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.
MS yang ketahuan lantas masuk ke mobil dan tancap gas.
AG yang berupaya masuk ke mobil justru ikut terseret sejauh 200 meter.
Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Viral! Istri Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami Pakai Mobil hingga Terluka Parah
MS pun kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di penjara.
"Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan," tutur Nicolas.
Tabiat MS: Selingkuh dengan 2 Pria
Tabiat MS dibongkar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.