Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diterpa kabar dugaan pemaksaan pembelian majalah Gema untuk setiap sekolah jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK Negeri.
Merespons pemberitaan tersebut, Direktur Program dan Litbang Institut Jakarta (IJ) Agung Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
"Pemberitaan di salah satu media online terkait Disdik DKI melakukan penjualan majalah Gema ke sekolah adalah tidak benar," kata Agung dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Personel Gabungan Pemprov DKI Jakarta Atasi Genangan di Pondok Bambu
Agung menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Institut Jakarta melalui beberapa orang kepala sekolah, diperoleh informasi bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
Majalah Gema merupakan produk media cetak yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), alias bukan Disdik DKI.
"Artinya tidak ada kewajiban sekolah membeli majalah Gema. Harga jualnya pun sebesar Rp25 ribu, bukan Rp165 ribu," jelas Agung.
Ia juga menyesalkan informasi tersebut ikut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana yang ditulis sebagai Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi. Padahal kata Agung, posisi gubernur dan Kadis Pendidikan hanya sebagai ex officio.
"Majalah Gema sudah puluhan tahun keberadaannya dan semua gubernur dan Kadis Pendidikan DKI melekat dalam struktur dewan redaksi majalah tersebut," terang Agung.