Dia mengatakan, berdasar pemeriksaan, pengemudi Mercy mengaku bahwa dirinya adalah seorang ahli hukum kepada sopir ambulans.
Pengakuan itu diucapkan pengemudi Mercy di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, lokasi ibu hamil yang dibawa ambulans itu bersalin.
Untuk diketahui, usai insiden di Tol Tangerang-Merak, pengemudi Mercy mengikuti sopir ambulans sampai RSUD Kabupaten Tangerang.
"Pengemudi Mercedes-Benz juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans serta mengaku bahwa pengemudi Mercedes adalah seorang ahli hukum, bukan pegawai kejaksaan," papar Ketut.
Ketut melanjutkan, pengemudi Mercy memutuskan untuk mengambil KTP milik sopir ambulans tersebut.
"Namun, akhirnya pengemudi Mercedes hanya mengambil KTP (milik) pengemudi ambulans," sebutnya.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.com