"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apapun di persoalan Formula E ini," ujarnya.
"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," sambungnya.
Baca juga: Parade MotoGP Sukses Sihir Warga Jakarta, Ajang Formula E Bakal Ada Parade Kendaraan Listrik ?
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Prasetyo dipanggil KPK untuk dimintai keterangan soal penyelenggaraan Formula E.
Komisi antirasuah ini sebelumnya juga telah memanggil Prasetyo pada 8 Februari 2022 lalu.
Selain Prasetyo, beberapa anggota parlemen Kebon Sirih juga telah diperiksa KPK.
Mereka ialah Ketua Komisi E DPRD DKI dari Fraksi Golkar Iman Satria dan Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Kemudian, anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2014-2019 Syahrial juga diperiksa KPK awal Maret ini.
Ketua DPRD DKI 2 Kali Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Wagub Ariza: Jangankan 2 Kali
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E.
Sebagai informasi, hari ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa komisi antirasuah itu.
Ariza pun menyebut, pemanggilan kedua Prasetyo ini merupakan hal biasa dan bukan berarti ada indikasi masalah dalam program Formula E.
"Ya dipanggil jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan enggak ada yang salah," ucapnya di Balai Kota, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Wagub DKI Sebut Proses Pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol Sudah 80 PersenĀ
Ia menambahkan, pemanggilan ini juga merupakan hak KPK dalam mengulik dugaan korupsi program Formula E yang menurut rencana akan digelar 4 Juni 2022 mendatang.
"Namanya juga kan diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan. Jadi saya kira enggak ada masalah," ujarnya.