TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Husni alias Kusni alias Tebet (38) berakhir setelah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Sempat menjadi buron beberapa bulan, Tebet yang menjadi tersangka rudapaksa anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu bakal dihukum berat.
"Kami dari penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Dalam penangkapan Tebet, polisi turut mengamankan barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya sebuah daster dan celana dalam milik korban ZF (6).
Sempat kabur ke Garut
Dalam kasus ini pelaku diketahui sempat kabur dan bersembunyi di beberapa tempat.
Sebelum ditangkap, Tebet sempat melarikan diri ke Garut, Jawa Barat untuk menghilangkan jejaknya.
"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur ke kampung halamannya di Garut. Tapi kami berhasil identifikasi dan baru ditangkap semalam di daerah Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam," kata Budhi.
Baca juga: Kumis Panjang Sebelah, Inilah Tampang Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Diduga tersangka sempat disembunyikan oleh sang istri di wilayah Garut, Jawa Barat.
Berangkat dari informasi itu, kepolisian juga sempat bertemu dengan istri Tebet.
Namun saat itu ditemui, istri pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan suaminya.
"Menurut pengakuannya, istri pelaku sudah lama tak bertemu dengan pelaku. Jadi memang hubungan rumah tangga mereka juga ada sedikit miss, sehingga tidak ada kecurigaan kita," imbuh Budhi.
"Kemudian beberapa hari kemudian kami lakukan penyelidikan ulang, ternyata si istri sempat jemput pelaku dari kakaknya yang ada di Garut," sambungnya.
Setelah menjemput pelaku, istrinya membawa Husni ke Bekasi untuk bekerja.
"Kemudian dibawa pulang lagi ke alamat Bekasi untuk dipekerjakan," pungkas Budhi.