Antara lain kulit sawo matang, bentuk wajah lonjong, rambut lurus dan badan kurus dengan tinggi sekitar 165 sentimeter.
Pelaku diketahui bernama Kusni alias Tebet berusia 38 tahun. Pekerjaan terakhir adalah sebagai tukang siomay.
Adapun tempat tinggal terakhir pelaku berada di wilayah Cikarang-Bekasi, Jawa Barat.
Ia berlamat di Kp Pisang Batu RT 01/04 Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Bekasi.
Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Dari selebaran itu, polisi mengimbau untuk diawasi, diamankan, ditangkap, dan diarahkan kepada Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Unit VI PPA.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo 82 U RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," demikian imbauan di selebaran itu.
Laporan kasus itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
"Dapat kiranya diinformasikan kepada AKP Nunu Suparmi, SH, MH, dengan nomor telepon 0813-1571-9800," lanjut imbauan di selebaran tersebut.
Untuk diketahui, aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Namun, baru terbongkar pada akhir Januari 2022.
Kasus sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2022.
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Baca juga: KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya
Selama kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan, pelaku belum juga berhasil tertangkap.
Atas hal itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan K alias Tebet sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).