Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Jelang Ramadan, pekerja seks komersial (PSK) mulai 'tiarap'.
Hal ini disebabkan pemerintah daerah biasanya melakukan razia PSK di tempat-tempat hiburan tertentu.
Namun di bulan Ramadan, PSK masih tetap beroperasi namun dengan menggunakan strategi yang lain.
Yakni PSK beroperasi secara mandiri di kos-kosan dan apartemen sewa.
Misalnya di Depok dan Karawang, Jawa Barat.
PSK menyewa apartemen tertentu kemudian mengundang pelanggannya untuk datang melalui aplikasi kencan seperti MiChat.
Terbaru, Satpol PP Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah kamar apartemen yang ada di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.
Baca juga: Petugas Razia Kamar Kos di Karawang, 44 Orang Bukan Pasangan Suami-Istri Diamankan
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dan lima wanita muda yang tengah asik berduaan dalam kamar.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah wanita ini sengaja menyewa kamar apartemen dalam kurun waktu satu bulan sebesar Rp 1,5 juta untuk menjajakan layanan prostitusi online.
“Hasil pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu. Jadi ada yang sewa dua kamar, satu kamar untuk tempat tinggal dan satu kamar lagi untuk melayani pelanggan. Sebulan nyewa Rp 1,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Menyoal tarif yang dipasang oleh sejumlah wanita ini, harganya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu, tergantung layanan yang diberikan.
“Tergantung layanannya, kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu,” jelas Lienda.
Lebih lanjut, Lienda berujar pihaknya akan memanggil pengelola apartemen tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Iya nanti kami akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi, terkait bentuk pengawasan apa yang diterapkan oleh mereka,” ungkapnya.
Lienda berujar seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok, untuk dilakukan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Sosial.
Temuan Bukti Transaksi & Alat Kontrasepsi
Satpol PP Kota Depok mengamankan sejumlah muda-mudi yang tengah asik berduaan dalam kamar sebuah apartemen di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.
Ada empat pria dan lima wanita yang diamankan petugas dari beberapa kamar di apartemen tersebut.
Saat diperiksa, seluruhnya tak bisa menunjukan kartu nikah dan domisilinya pun berbeda-beda.
Tak hanya mengamankan sejumlah laki-laki dan wanita, petugas juga mendapati bukti percakapan dan transaksi terkait dugaan praktik prostitusi online, hingga satu kotak alat kontrasepsi.
"Yang saya lihat sementara ini memang dilihat dari percakapan aplikasi Michat, kemudian juga ada alat kontrasepsi," ujar Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Lanjut Lienda, mereka yang diamankan seluruhnya telah diatas usia 17 tahun, yang mana artinya telah dewasa.
Kemudian, mayoritas pria dan wanita ini juga berasal dari luar Kota Depok, dan menyewa kamar apartemen untuk menjajakan layanan prostitusi.
"Tidak ada yang anak-anak, sudah dewasa semua. Sementara tadi ketika kami melakukan pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu," tuturnya.
Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak 14 wanita juga diamankan dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cimanggis.
Total, ada 23 orang yang diamankan pada razia tadi malam dari dua lokasi yang berbeda.
Lienda menuturkan 23 orang yang diamankan ini dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.
Razia PSK di Kos-kosan
Petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadan dengan memeriksa pengunjung pada sejumlah kamar kos-kosan dan penginapan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Rabu (30/3/2022) malam.
Hasilnya 44 orang diamankan.
Mereka semua bukan pasangan suami istri (pasutri).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Karawang, Asep Wahyu menerangkan operasi pekat ini dilakukan petugas gabungan, Satpol PP bersama TNI-Polri.
Pihaknya menyisir sejumlah tempat penginapan dan kos-kosan yang disinyalir jadi tempat mesum.
"Iya sejak pukul 03.00 WIB, kami bersama petugas Polres dan Kodim Karawang operasi pekat. Hasilnya 44 pasangan bukan suami istri diamankan," kata Asep, saat dikonfirmasi, pada Kamis (31/3/2022).
Asep menyebut operasi pekat ini dilakukan berdasarkan Perda No 6 tahun 2011 tentang, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Operasi pekat ini juga merupakan hasil laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat penginapan dan kos yang ditempati oleh pasangan yang bukan suami istri," tutur dia.
Sementara, dalam penggrebekan itu sejumlah pasangan yang sedang mesum kaget saat pintu kamar digedor oleh petugas.
Mereka tak bisa berkutik saat petugas menemukan fakta bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri.
Selain panik, sejumlah pasangan bukan pasutri ini tampak malu atas perbuatan yang mereka lakukan.