TRIBUNNEWS.COM, BELGIA - Pekerja seks komersial atau PSK di Belgia akan menerima hak-haknya sebagai buruh.
Ini diklaim sebagai kebijakan pertama di dunia.
Dimana PSK dianggap sebagai sebuah profesi dan akan menerima haknya sebagai pekerja.
Aturan mengenai hal tersebut telah dibuatkan Undang-undang (UU) baru yang fokus pada perluasan keselamatan tempat kerja.
Diatur dalam UU itu antara lain soal tunjangan, cuti hamil dan asuransi kesehatan bagi PSK.
Semuanya dianggap sebagai bagian dari reformasi pekerja yang mulai diterapkan pada Minggu (1/12/2024).
Atasi Risiko Kerja Sebagai PSK
Para pendukung hak-hak bagi PSK ini mengatakan undang-undang perlu lebih ketat lagi untuk mengatasi risiko bagi pekerja seks tanpa dokumen.
PSK di Belgia akan dapat menandatangani kontrak kerja formal dan memperoleh hak-hak ketenagakerjaan yang setara dengan mereka yang bekerja di industri lain dalam reformasi pertama di dunia yang oleh sebagian orang disebut sebagai sebuah “revolusi”.
Undang-undang baru, yang mulai berlaku pada hari Minggu, juga menetapkan hak-hak dasar bagi pekerja seks termasuk hak untuk menolak klien, memilih praktik mereka dan menghentikan tindakan kapan saja.
Langkah ini menyusul keputusan negara tahun 2022 untuk mendekriminalisasi pekerjaan seks.
Berdasarkan peraturan baru, pekerja seks akan memiliki akses ke asuransi kesehatan, cuti berbayar, tunjangan bersalin, dukungan pengangguran, dan pensiun.
Dulunya Dianggap Germo
Undang-undang itu juga menetapkan aturan tentang jam kerja, gaji, dan langkah-langkah keselamatan, yang mengatasi kesenjangan lama dalam perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja di industri tersebut.
"Ini merupakan langkah maju yang luar biasa," kata Isabelle Jaramillo, koordinator Espace P, kelompok advokasi yang terlibat dalam penyusunan undang-undang tersebut.