TRIBUNNEWS.COM, BEKASI TIMUR - Tempat Hiburan malam (THM) di Kota Bekasi berusaha mengelak ketika dirazia petugas gabungan.
Mereka membandel tak patuhi maklumat selama bulan suci Ramadan.
Satu di antaranya tempat hiburan malam di Jalan HM. Joyomartono, Kecamatan Bekasi Timur bernama Jonna Pluto Club, tempat itu masih beroperasi pada Jumat (2/4/2022) dini hari.
Baca juga: Bongkar Prostitusi di Apartemen, Satpol PP Depok Ungkap Tarif dan Sita Sekotak Alat Kontrasepsi
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet
Petugas dari Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi dan Kodim 0507 Kota Bekasi menggelar patroli gabungan.
Saat petugas tiba di lokasi, pihak tempat hiburan malam berusaha mengunci pintu dari dalam agar terlihat seolah-olah tutup.
Petugas kala itu tidak tinggal diam, suara alunan musik dan beberapa kendaraan yang terparkir di halaman klab menandakan tempat tersebut masih beroperasi.
Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Lalu Musti Ali mengatakan, pihaknya berusaha masuk ke dalam klab malam dengan cara meminta manajemen membukakan kunci.
Setelah beberapa waktu koordinasi, petugas gabungan akhirnya diperbolehkan masuk.
Ternyata petugas mendapati aktivitas tempat hiburan yang masih beroperasi.
"Ketika kami datang, mereka berusaha menutup dan mengunci pintu seolah-olah tidak ada aktivitas, tetapi kami yakin tempat itu masih berorasi dan benar saja pas petugas kami bisa masuk masih ada aktivitas pengunjung di dalam," kata Ali.
Baca juga: Tile Alias Mangap, Komplotan Begal Pembacok Karyawati di Cikarang Masih Bebas Berkeliaran
Baca juga: 4 Joki Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Pasang Tarif Rp 600-900 Ribu ke Pria Hidung Belang
Menurut dia, cara-cara seperti itu memang kerap dilakukan manajemen tempat hiburan untuk mengelabui petugas.
Pihaknya memastikan, tidak akan tinggal diam kepada siapapun yang masih membandel dan tidak mematuhi maklumat bulan suci Ramadan.
"Kami akan menindak tegas tempat hiburan yang masih membandel, apalagi di tengah bulan suci Ramadan, terdapat aturan yang sudah diterapkan," jelas dia.
Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim O507/Bekasi telah menerbitkan maklumat bulan suci Ramadan.
Satu di antara isi maklumat tersebut ialah, melarang operasional tempat hiburan seperti klab malam, cafe, panti pijat, pub, karaoke dan sejenisnya selama bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut harus dipatuhi dan berlaku tiga hari sebelum memasuki bulan suci Ramadan sampai tiga hari setelah hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul THM di Bekasi Nekat Beroperasi, Tak Patuh Maklumat Ramadan hingga Kunci Pintu Saat Petugas Datang ,