TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Satpol PP Kota Depok menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah lokasi pada Kamis (31/3/2022) tengah malam.
Razia ini dalam rangka menyambut Bulan Ramadan.
Kali ini lokasi yang disasar yakni apartemen hingga sejumlah penginapan.
Sebanyak 23 orang yang diamankan dan dilakukan pembinaan ke Dinas Sosial Kota Depok.
Berikut sejumlah temuan dari praktek prostitusi yang dibongkar Satpol PP Kota Depok
Razia Dugaan Praktik Prostitusi, Satpol PP Depok Amankan 23 Orang dari Apartemen hingga Penginapan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dibantu unsur TNI dan Polri, menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah lokasi pada Kamis (31/3/2022) tengah malam.
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran razia kali ini, yakni sebuah apartemen di kawasan Grand Depok City (GDC), dan penginapan yang ada di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cimanggis.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, ada 23 orang yang terjaring razia kali ini.
"Ada dua lokasi yang jadi target dan kami berhasil mengamankan 23 orang. Di lokasi pertama ada lima perempuan dan empat orang laki-laki, mereka ditemukan dalam satu ruangan tertutup," ujar Lienda usai razia, Jumat (1/4/2022) dini hari tadi.
"Lokasi kedua ada 14 perempuan yang diduga berpotensi melakukan tindakan prostitusi, jadi total semua 23 orang," timpalnya lagi.
Lienda mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dua lokasi tersebut yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
"Dua titik lokasi itu sudah kami pelajari terkait kaitan prostitusi tersebut," ungkapnya.
Temukan Bukti Transaksi
Lebih lanjut menyoal prostitusi, Lienda berujar pria dan wanita yang diamankan di lokasi pertama diduga terlibat prostitusi online.
Pasalnya, pihaknya menemukan bukti adanya bukti transaksi secara online.
"Yang kami temukan berpasangan ini ada bukti awal mereka melakukan transaksi secara online," bebernya.
Terakhir, Lienda menuturkan 23 orang yang diamankan ini dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.
Sekotak Alat Kontrasepsi
Satpol PP Kota Depok mengamankan sejumlah muda-mudi yang tengah asik berduaan dalam kamar sebuah apartemen di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.
Ada empat pria dan lima wanita yang diamankan petugas dari beberapa kamar di apartemen tersebut.
Saat diperiksa, seluruhnya tak bisa menunjukan kartu nikah dan domisilinya pun berbeda-beda.
Tak hanya mengamankan sejumlah laki-laki dan wanita, petugas juga mendapati bukti percakapan dan transaksi terkait dugaan praktik prostitusi online, hingga satu kotak alat kontrasepsi.
"Yang saya lihat sementara ini memang dilihat dari percakapan aplikasi Michat, kemudian juga ada alat kontrasepsi," ujar Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Tile Alias Mangap, Komplotan Begal Pembacok Karyawati di Cikarang Masih Bebas Berkeliaran
Baca juga: 4 Joki Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Pasang Tarif Rp 600-900 Ribu ke Pria Hidung Belang
Lanjut Lienda, mereka yang diamankan seluruhnya telah diatas usia 17 tahun, yang mana artinya telah dewasa.
Kemudian, mayoritas pria dan wanita ini juga berasal dari luar Kota Depok, dan menyewa kamar apartemen untuk menjajakan layanan prostitusi.
"Tidak ada yang anak-anak, sudah dewasa semua. Sementara tadi ketika kami melakukan pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu," tuturnya.
Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak 14 wanita juga diamankan dari sebuah penginapan yang ada di kawasan Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cimanggis.
Total, ada 23 orang yang diamankan pada razia tadi malam dari dua lokasi yang berbeda.
Lienda menuturkan 23 orang yang diamankan ini dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Depok.
Terungkap Tarif Kencan Prostitusi Online di Depok, Pelaku Sewa Kamar Apartemen Buat Layani Pelanggan
Satpol PP Kota Depok membongkar dugaan praktik prostitusi di sebuah kamar apartemen yang ada di kawasan Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat pria dan lima wanita muda yang tengah asik berduaan dalam kamar.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah wanita ini sengaja menyewa kamar apartemen dalam kurun waktu satu bulan sebesar Rp 1,5 juta untuk menjajakan layanan prostitusi online.
“Hasil pemeriksaan mereka menyewa satu bulan di apartemen itu. Jadi ada yang sewa dua kamar, satu kamar untuk tempat tinggal dan satu kamar lagi untuk melayani pelanggan. Sebulan nyewa Rp 1,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, pada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet
Menyoal tarif yang dipasang oleh sejumlah wanita ini, harganya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 800 ribu, tergantung layanan yang diberikan.
“Tergantung layanannya, kisaran Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu,” jelas Lienda.
Lebih lanjut, Lienda berujar pihaknya akan memanggil pengelola apartemen tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Iya nanti kami akan panggil pengelolanya untuk klarifikasi, terkait bentuk pengawasan apa yang diterapkan oleh mereka,” ungkapnya.
Lienda berujar seluruh orang yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok, untuk dilakukan pembinaan bekerjasama dengan Dinas Sosial. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)