Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan isi Google Drive milik Dea 'OnlyFans'.
Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi itu rupanya memiliki puluhan video syur yang dijual di Onlyfans.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdapat puluhan konten foto dan video porno yang tersimpan di Google Drive milik Dea.
"Kami sudah menyita Google Drive yang bersangkutan. Kami temukan ada 76 video ditambah gambar-gambar tanpa busana," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Auliansyah menambahkan, konten-konten syur itu sengaja disimpan Dea di Google Drive untuk dijual ke situs OnlyFans.
Baca juga: Polisi Bongkar Ada Komedian yang Beli Langsung Konten Syur Dea Onlyfans, Inisialnya M, Siapa Dia?
Kini, polisi tengah mendalami siapa saja yang membeli konten Dea yang diunggah ke Onlyfans.
"Kita selidiki siapa-siapa saja yang terlibat dan terbukti membeli konten tersebut. Masih didalami penyidik," tambah Auliansyah.
Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita akun Google Drive milik Dea 'OnlyFans'.
Penyitaan itu dilakukan untuk mendalami apakah ada lawan main Dea yang berbeda selain pacarnya yang viral di media sosial.
"Nanti kita lihat saat ini video yang tersebar ini baru yang sama pacarnya ini. Jadi kita baru saja menyita Google Drive Dea, nanti kita analisis nanti dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," ujar Auliansyah.
Polisi juga telah memeriksa pacar Dea yakni Dicky Reno Zulpratomo pada Jumat (1/4/2022) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut Dicky mengaku tidak mengetahui jika adegan intim bersama Dea bakal diunggah dan dijual di OnlyFans.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menemukan atau menentukan dia atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Auliansyah.
Menurut Auliansyah, saksi Dicky mengetahui adegan mesumnya direkam oleh Dea 'OnlyFans'. Namun Dicky mengaku tidak mengetahui saat video pornografi itu dijual Dea ke situs OnlyFans.
"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa menerapkan, belum bisa kita tetapkan tersangka yang bersangkutan dan kalau kita masukan ke UU pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," pungkas Auliansyah.