TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf human resources development (HRD) di sebuah bank swasta inisial BS (43) nekat melakukan percobaan perampokan di Bank BJB Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa merampok karena dirinya tengah terlilit utang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (6/4/2022) mengatakan pelaku harus membayarkan utangnya tersebut sebelum jatuh tempo pada lusa Jumat (8/4/2022) mendatang.
Baca juga: Detik-detik Perampokan di BJB Fatmawati, Karyawan Diminta Tiarap hingga Pelaku Lepaskan Tembakan
Baca juga: Penyelamatan Bocah Dikurung, Diikat di Bojonggede Berlangsung Dramatis, Ayah Tirinya Dibogem Warga
Baca juga: Ibu di Jagakarsa Kaget, Ular Kobra Tiba-tiba Jatuh dari Plafon, Masuk ke Wajan Penggorengan
"Motifnya karena ekonomi. Pelaku terlilit utang di mana di hari Jumat 8 April itu sudah jatuh tempo utangnya," kata Budhi, saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
"Dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," sambungnya.
Budhi menuturkan pelaku melakukan pemetaan lokasi perampokan sebelum melakukan aksinya pada pagi hari.
Diketahui, aksi percobaan perampokan terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Di mana di daerah tersebut (sekitar Bank BJB) memang ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini. Ada beberapa bank lain," ujar dia.
Pada akhirnya, pelaku memilih Bank BJB sebagai lokasi perampokan karena melihat bank itu sepi.
"Sehingga tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya," kata Budhi.
Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan
Baca juga: Bareskrim Ungkap Ayah Indra Kenz Pernah Terima Aliran Dana, Tapi Uang Itu Tak Disita, Kenapa ?
Baca juga: Jalanan Ibu Kota Macet Lagi, Ada Pergeseran Waktu Kepadatan, 13 Ruas Jalan Masih Ganjil Genap
Pada saat melakukan perampokan, tersangka beraksi seorang diri dengan peralatan yang dibawanya.
Adapun peralatan itu antara lain berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, hingga alat kejut.
"Memang tersangka sudah mempersiapkan diri mana kala nanti terjadi sesuatu. Ini sudah kita coba tanyakan tali tis ini disiapkan untuk apa? untuk mengikat sandra," ujar Budhi.
"Kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit, dia akan menggunakan itu," lanjutnya.
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus percobaan perampokan yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BJB di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2022) pukul 14.30 WIB.
Pelaku yang melakukan percobaan perampokan tersebut ternyata merupakan seorang pegawai di bank swasta. Adapun pelaku berinisial BS (43).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu (6/4/2022).
"Jadi yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya, yang bersangkutan adalah pegawai di salah satu bank swasta," ujar Budhi.
Baca juga: Tak Cuma Tempeleng, Pria Mengaku Polisi Juga Pamer Senpi dan Bawa Kabur SIM serta STNK Driver Ojol
Ia mengatakan, pelaku memegang posisi sebagai staf human resources development (HRD) di sebuah bank swasta.
"Posisi nya cukup bagus sebenarnya, staf HRD," kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
"Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau nggak salah Rp60 juta perbulan," lanjutnya.
Budhi menjelaskan, kronologi percobaan perampokan berawal saat tersangka memasuki Bank BJB, lalu menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada staf maupun karyawan yang ada di bank itu.
Ia melakukan hal tersebut untuk mengancam orang-orang yang ada di dalam bank untuk tiarap sekaligus menuruti keinginan tersangka.
Namun, salah seorang petugas sekuriti berinisial F tidak mau tiarap sehingga tersangka marah dan menembakan senjata yang dibawanya.
Tenyata senjata itu bukanlah senjata api, melainkan airsoft gun.
"Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan saat itu juga terjadi pertikaian dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong dan pada saat itu juga ada patroli di sekitar," ujar Budhi.
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli dan di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu bergumulan dengan saksi F," lanjutnya.
Baca juga: Celana Dinas Robek Karena Kecelakaan, Pria Mengaku Polisi Peras Driver Ojol Rp 1 Juta
Dari peristiwa itu, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian mengamankan barang bukti berupa airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, tali tis, dan alat kejut.
"Semua itu dibawa oleh pelaku di dalam tas yang dibawa oleh yang bersangkutan," ujar Budhi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
"Karena ada padanya juga terdapat senjata tajam yang dipersiapkan untuk mana kala kondisi-kondisi darurat. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara," ujar Budhi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terus Dikejar Penagih Utang, Staf HRD Bank Swasta Nekat Rampok Bank BJB Fatmawati,