News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anaknya Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok oleh Ayah Tiri, Ibu Korban Bersuara: Dia Balas Dendam

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.

Polisi telah menahan dan menetapakan status tersangka pada pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap motif pelaku tega menyiksa anak tirinya itu.

Ternyata pelaku tak terima karena anak kandungnya lebih dulu disiram air panas oleh korban.

Baca juga: Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada

Terpisah sang istri yang juga ibu korban bersuara.

Menurutnya sang suami memang ingin balas dendam.

Anak Kandungnya Disiksa Ayah Tiri, Ibu Korban: Dia Balas Dendam

DA (29) tak menyangka anak kandungnya PR (8) disiksa oleh suaminya sendiri yang tak lain ayah tiri korban.

Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.

Ibunda korban, DA (29) mengatakan, korban merupakan anak dari suami pertamanya.

DA mengatakan, dari suami pertama ia memiliki dua orang anak yakni PR yang berusia 8 tahun dan RA (11).

Sementara itu, dari suaminya yang sekarang ia memiliki anak yang masih berusia 11 bulan.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Bocah SD di Cibinong Ikut Tawuran Bersenjata Pedang dan Celurit

DA menceritakan, kejadian ini berawal saat anak bungsunya MW yang masih bayi terluka karena ulah PR.

Ayah kandung korban diduga kesal sehingga membalas bocah kecil itu dengan cara keji.

"Karena MW adalah anaknya, mungkin bapaknya kesal jadi ngebales. Waktu saya lagi tidur gak taunya PR disetrika. Kemudian besoknya lagi malah diikat," katanya kepada TribunnewsBogor.com, saat disambangi di kontrakannya, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Pelaku Dikenal Tempramental

Ternyata, sifat tempramental suami keduanya ini sudah dirasakan oleh DW sejak empat tahun silam.

Dengan kejadian tersebut, ibu dari empat anak ini kesal akan perbuatan suaminya terhadap anak dari suami pertamanya.

Bahkan, dirinya sempat ingin tinggal di rumah dan meninggalkan pekerjaannya untuk mengawasi anak-anaknya dari perbuatan suami keduanya ini.

Diketahui, DW merupakan seorang pengemudi ojek online.

Ibu kelahiran 1993 ini mengungkapkan bahwa suaminya sehari-hari tidak mau mencari uang untuk menyambung hidup keluarganya.

"Kalau saya di rumah, suami saya juga gak mau narik ojek online. Kan enggak punya uang kalo dua-duanya di rumah," ucapnya.

Baca juga: Bawa Uang Rp 20 Ribu, Pamit Beli Mie Goreng, Remaja di Tambun Tewas Jadi Korban Perang Sarung

Bahkan, sebelumnya ayah tirinya ini sering kali melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada anak-anaknya, dengan alasan dirinya merasa risih ketika melihat anak-anak kecil bertengkar.

Perbuatan keji tersebut, tidak hanya disitu saja, bahkan Dwi Ayu sempat diancam hingga dirinya tidak berbuat apapun.

DW mengatakan bahwa suami keduanya ini sempat mengancam untuk tidak akan menemui anak-anaknya seumur hidup, sehingga dirinya merasa serba salah.

"Kalau ngomel doang saya gak masalah, malah saya juga sering berantem dan dipukulin sama dia karena membela anaknya," katanya.

Kronologi Warga Selamatkan Bocah di Bojonggede, Rumah Kontrakan Gelap Gulita

Warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tak bisa menahan amarah saat menyantroni sebuah rumah kontrakan.

Pasalnya, warga dibuat syok dengan pemandangan memilukan dari seorang bocah berusia 8 tahun yang menghuni rumah tersebut.

Tangan dan kaki anak laki-laki itu diikat dengan tali rafia dan kabel tis.

Bak sudah habis air matanya, sang bocah hanya bisa terdiam sembari mengharap bantuan dari warga sekitar.

Kedatangan puluhan warga itu bermula saat ibu korban bernama Ayu menelepon tetangganya.

Pada Senin (5/4/2022) malam, Ayu meminta seorang tetangganya untuk mengabarkan orangtuanya tentang kondisi mencekam di rumahnya.

Baca juga: Anak Kandung Disiram Air Panas, Ayah Tiri Murka, Setrika, Ikat Tangan dan Kaki Bocah 8 Tahun

Mendengar laporan dari Ayu, sang tetangga bergegas menuju rumah kontrakan Ayu.

Terkejut, sang tetangga heran dengan kondisi rumah Ayu yang gelap gulita.

Seorang warga lantas mengintip rumah kontrakan tersebut dan menyenternya.

Alangkah terkejutnya warga melihat ada seorang anak sedang terdiam dengan posisi tangan dan kakinya diikat.

Melihat pemandangan tak terduga itu, warga berbondong-bondong membuka paksa rumah tersebut.

Mereka lantas menyelamatkan sang anak yang tak berdaya.

"Tuh saksiin tuh, foto tuh," kata warga.

"Sini, sini, sakit enggak ?" tanya warga kepada sang bocah.

Tampang ayah tiri yang tega ikat kaki dan tangan anaknya di Kab Bogor

Bukan cuma bertemu sang anak yang diikat, warga juga melihat orangtua korban.

Langsung bercerita kepada warga, ibu korban tampak pasrah.

Ayu, ibu korban mengaku bahwa yang tega melakukan penyiksaan kepada anaknya adalah sang suami.

Mengetahui fakta itu, warga spontan memaki-maki pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban.

Warga tak bisa menahan kegeramannya terhadap pria usia 24 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan bocah laki-laki itu.

"Gue juga baji**** kagak pernah nyiksa anak !" teriak Ketua RW kepada pelaku.

Langsung menginterogasi pelaku, amarah warga semakin memuncak.

Sebab kala dicecar dan dimaki-maki, pelaku berani menatap warga yang mengelilinginya.

Murka, warga pun menghadiahi pelaku dengan bogem mentah.

"Gila ya lu ?" teriak warga ke sang pelaku.

"Gila !" sambung warga lainnya.

Cerita Ibu Korban

Penyiksaan bocah 8 tahun itu tak lepas dari pengetahuan sang ibu.

Ayu, ibu korban lantas bercerita tentang tabiat keji suami yang telah menikahinya selama empat tahun itu.

Diakui Ayu, sang suami memang kerap bertindak kasar.

Pemicu aksi kejinya terhadap sang anak itu bermula saat anaknya itu menjahili adiknya yang masih kecil.

Mengetahui anak tirinya mengisengi sang adik, pria muda itu langsung menyiksa sang anak dan mengikatnya.

"Anak saya ada kenakalan, namanya anak-anak ya, sempat (isengin) adeknya. Posisinya dibalas sama pelaku. Sampai diikat, saya udah ngasih peringatan (ke suami) 'jangan diikat'. Saya juga sampe ngevideoin. Kata dia (pelaku) bandel," ungkap Ayu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Tak Cuma Tempeleng, Pria Mengaku Polisi Juga Pamer Senpi dan Bawa Kabur SIM serta STNK Driver Ojol 

Baca juga: Celana Dinas Robek Karena Kecelakaan, Pria Mengaku Polisi Peras Driver Ojol Rp 1 Juta 

Tak bisa berbuat apa-apa, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online itu pasrah.

Sebab sebelum menyiksa sang anak, pria tersebut terlebih dahulu telah memukuli istrinya.

"Saya juga terancam posisinya, saya biarin, saya juga abis digebukin sama dia," akui Ayu.

Puskesmas Ragajaya Ungkap Kondisi Bocah di Bogor yang Disiksa Ayah Tirinya, Tubuh Korban Penuh Luka

Puskesmas Ragajaya dalam kunjungannya ke rumah bocah yang diikat oleh ayah tirinya di Bogor, menemukan beberapa luka yang tidak wajar pada tubuh korban.

Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa memang terdapat luka KDRT, terutama kepada anak lelakinya yang kecil, PR (8).

"Tapi memang ada luka yang lama, ada juga yang baru, lukanya juga sudah mulai mengering," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, di depan kediaman korban, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, pihak Puskesmas Ragajaya sudah memberikan pertolongan kepada korban, dengan membawakan sejumlah obat ke kediamannya.

Lalu, PR juga sudah menjalani visum di RS Mitra pada beberapa waktu lalu, yang di mana saat ini masih menunggu proses hukum untuk ayah tirinya.

Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kab Bogor, Rabu (6/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Reynaldi Andrian Pamungkas)

Dr. Indiyah Rukmi mengungkapkan bahwa, pada mulanya yang memiliki luka adalah anaknya yang berusia 11 bulan, yang di mana luka tersebut bukan dari tindakan ayahnya.

"Lukanya itu oleh kakaknya, karena melihat yang kecil diperlukan seperti itu oleh kakanya makanya ayahnya membalasnya," katanya.

Secara medis, menurut Kepala Puskesmas Ragajaya, luka-luka tersebut memang tampak banyak pada beberapa bagian tubuh dari korban.

Bahkan, luka itu bisa terbilang tidak wajar bagi korban.

"Ada yang luka setrika luka disundut rokok, tapi sudah mulai mengering emang, itu juga kejadiannya udah lama jadi mengering," katanya.

Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan

Baca juga: Drama Cemburu Pasangan Sesama Jenis Hanguskan Lapak IRTI Monas, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Diketahui, luka sundutan rokok pada tubuh bocah tersebut berada di bagian dada, lalu untuk luka setrikaan terdapat pada betis dan lengan kanannya.

Ia menambahkan bahwa luka-luka yang terjadi pada korban saat ini sudah menjalankan visum.

"Perkiraannya dilihat dari lukanya, yang sundutan rokok itu udah sekitar seminggu, kalo yang bekas setrika itu dua atau tiga hari lalu," pungkasnya.

KPAD Kabupaten Bogor Bakal Kawal Kasus Anak Dianiaya Ayah Tiri di Bojonggede

Kasus penganiayaan terhadap bocah yang dilakukan ayah tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, turut menyita berbagai pihak.

Tak terkecuali, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor sekaligus Komisioner Erwin Suryana mengatakan saat ini pihaknya sudah mengambil langkah terbaik untuk mengembalikan psikis korban.

"Untuk yang kasus Bojonggede ini kita sudah arahkan untuk dilakukan trauma healing kepada korban. Sekaligus menjauhkan korban dari pelaku yang saat ini dalam penanganan pihak berwajib," ujarnya saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Rabu (6/4/2022).

Psikis korban itu, kata Erwin, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPAD.

"Ini yang kita akan kawal terus. Selain menekankan keluarganya untuk mengawasi," tambahnya.

Bahkan, tegas Erwin, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, semua pihak yang terdekat harus terus gencar lakukan sosialisasi.

Sehingga, harus dilakukan secara masif oleh semua pihak.

"Salah satunya sosialisasi, termasuk oleh para ulama di lingkungan sendiri, termasuk di majelis atau mesjid terdekat. Dan itu hrs dilakukan secara masif, termasuk semua elemen yang konsen kepada perlindungan anak," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Perampokan di BJB Fatmawati, Karyawan Diminta Tiarap hingga Pelaku Lepaskan Tembakan 

Baca juga: Terlilit Utang Segera Jatuh Tempo, Staf HRD Bank Swasta Nekat Rampok Bank BJB Fatmawati 

Sebab, jauh sebelum itu, kata Erwin, kekerasan terhadap anak justru banyak dilakukan oleh orang terdekat termasuk keluarga sendiri.

Berbagai faktor bisa melatarbelakangi kasus serupa terus terjadi dan menimpa seorang anak.

Mulai dari faktor ekonomi, faktor keharmonisan keluarga, serta faktor lainnya bisa menimbulkan kekerasan.

"Oleh karena itu pengawasan di antara keluarga itu sendiri harus sudah terbangun dan kalau perlu jika rumah tangga tidak kondusif, anak bisa dititipkan kepada keluarga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak," jelasnya.

"Disamping itu peran rukun tetangga harus bisa mengawasi kehidupan anak di lingkungannya sendiri," tandasnya.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini