News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadhan 2022

Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu ruangan karaoke

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.

"Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi surat edaran tersebut.

Walau demikian, surat edaran itu melarang jenis usaha seperti bar dan rumah minum yang menjadi fasilitas usaha karaoke atau berdiri sendiri menjual minuman beralkohol.

Pengecualian diberikan kepada bae atau rumah minum yang menyatu pada area hotel minimal bintang empat.

Hukuman, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pariwisata akan diberikan bila aturan itu dilanggar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke selama Ramadan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini