News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Sebab, jauh sebelum itu, kata Erwin, kekerasan terhadap anak justru banyak dilakukan oleh orang terdekat termasuk keluarga sendiri.

Berbagai faktor bisa melatarbelakangi kasus serupa terus terjadi dan menimpa seorang anak.

Mulai dari faktor ekonomi, faktor keharmonisan keluarga, serta faktor lainnya bisa menimbulkan kekerasan.

"Oleh karena itu pengawasan diantara keluarga itu sendiri harus sudah terbangun dan kalau perlu jika rumah tangga tidak kondusif, anak bisa dititipkan kepada keluarga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak," jelasnya.

"Disamping itu peran rukun tetangga harus bisa mengawasi kehidupan anak di lingkungannya sendiri," tandasnya.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Tampang ayah tiri yang tega ikat kaki dan tangan anaknya di Kab Bogor (kolase YouTube)

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini