DA (29) mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sang Suami Kerap Aniaya Anak
DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)