News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Kasus penganiayaan bocah 8 tahun di sebuah rumah kontrakan menggemparkan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Terlebih pelakunya adalah ayah tiri korban.

Penyelamatan korban yang diikat bahkan sempat disetrika dan disundut berlangsung dramatis.

Detik-detik penyelamatan oleh warga viral di media sosial.

Sang pelaku kini sudah mendekam di tahanan.

Lantas bagaimana nasib bocah malang itu ?

Khawatirkan Kondisi Mental Bocah 8 Tahun yang Disiksa Ayah Tiri, Puskesmas Ragajaya : Harus Diterapi

Puskesmas Ragajaya, Kabupaten Bogor mengkhawatirkan kondisi bocah 8 tahun yang disiksa oleh ayahnya tirinya.

Sebab menurutnya, kejadian tersebut akan memberikan trauma berkepanjangan terhadap sang anak.

Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa saat ini ada yang lebih penting untuk diperhatikan selain dari kondisi fisiknya yang terluka, yaitu mentalnya.

"Kalo kayak gitu, anaknya bisa jadi beringas nanti, karena sering disakiti sejak kecil, dia (PR) kan umurnya masih 8 tahun," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, saat disambangi di depan kontrakan korban, Desa Ragajaya RT 01/RW 10, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora, Korban: Ada Dentuman Seperti Perang, Kepala Saya Darah Semua

Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede

Menurutnya, pada usia itu, memori-memori pada anak akan lebih menempel dan terus diingat, sehingga dapat mempengaruhi perilaku sang anak ke depannya nanti.

Saat ini, respon dari korban menurut dr Indiyah Rukmi, terlihat baik-baik saja dan mengerti ketika diajak untuk berkomunikasi.

Tetapi, hal ini tidak bisa disepelekan begitu saja, karena untuk penyembuhan mental membutuhkan lingkungan sekitar yang mendukung serta adanya dorongan dari keluarga dan temen-temen sekitar.

"Dari pihak Dinsos juga nantinya akan ada pembinaan untuk anak itu, jadi kayak terapi mental untuk menghilangkan hal seperti itu ( trauma)," kata dr Indiyah Rukmi.

Baca juga: OTK Makin Meresahkan, Lakukan Pembakaran Rumah di Bekasi dan Bacok Wanita di Ragunan

Dalam kejadian ini, kondisi mental korban akan terus dilakukan pengecekan oleh pihak Puskesmas ataupun Dinas sosial.

Ia menambahkan bahwa untuk ke depannya akan dicek kembali kondisi mental anaknya.

"Kalo fisik bisa diobati, tapi kalo mentalnya ini harus terus diterapi supaya nanti gak ada bekas trauma pada dirinya," pungkasnya.

KPAD Kabupaten Bogor Bakal Kawal Kasus Anak Dianiaya Ayah Tiri di Bojonggede

Kasus penganiayaan terhadap bocah yang dilakukan ayah tiri di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, turut menyita berbagai pihak.

Tak terkecuali, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.

Sekretaris KPAD Kabupaten Bogor sekaligus Komisioner Erwin Suryana mengatakan saat ini pihaknya sudah mengambil langkah terbaik untuk mengembalikan psikis korban.

"Untuk yang kasus Bojonggede ini kita sudah arahkan untuk dilakukan trauma healing kepada korban. Sekaligus menjauhkan korban dari pelaku yg saat ini dalam penanganan pihak berwajib," ujarnya saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada

Baca juga: 6 Ruko dan 15 Kios di Cakung Ludes Terbakar Akibat Bocah Main Petasan, Kerugian Capai Ratusan Juta

Psikis korban itu, kata Erwin, merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh KPAD.

"Ini yang kita akan kawal terus. Selain menekankan keluarganya untuk mengawasi," tambahnya.

Bahkan, tegas Erwin, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, semua pihak yang terdekat harus terus gencar lakukan sosialisasi.

Sehingga, harus dilakukan secara masif oleh semua pihak.

"Salah satunya sosialisasi, termasuk oleh para ulama di lingkungan sendiri, termasuk di majlis atau mesjid terdekat. Dan itu hrs dilakukan secara masif, termasuk semua elemen yang konsen kepada perlindungan anak," jelasnya.

Baca juga: Bikin Geleng Kepala, Bocah SD di Cibinong Ikut Tawuran Bersenjata Pedang dan Celurit

Sebab, jauh sebelum itu, kata Erwin, kekerasan terhadap anak justru banyak dilakukan oleh orang terdekat termasuk keluarga sendiri.

Berbagai faktor bisa melatarbelakangi kasus serupa terus terjadi dan menimpa seorang anak.

Mulai dari faktor ekonomi, faktor keharmonisan keluarga, serta faktor lainnya bisa menimbulkan kekerasan.

"Oleh karena itu pengawasan diantara keluarga itu sendiri harus sudah terbangun dan kalau perlu jika rumah tangga tidak kondusif, anak bisa dititipkan kepada keluarga lainnya untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak," jelasnya.

"Disamping itu peran rukun tetangga harus bisa mengawasi kehidupan anak di lingkungannya sendiri," tandasnya.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Tampang ayah tiri yang tega ikat kaki dan tangan anaknya di Kab Bogor (kolase YouTube)

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi

DA (29) mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.

“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).

ilustrasi penjara (shutterstock)

Sang Suami Kerap Aniaya Anak

DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.

Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.

“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.

Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini