TRIBUNNEW.COM, BOGOR- WJ (20) terancam 15 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap seorang remaja asal Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bernisial MR (15) hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan WJ diindikasikan merupakan kakak dari pacar korban.
"Pelaku tunggal, dia sendiri dalam melakukan penganiayaan," ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Aniaya Siswanya, Guru SMAN 2 Cianjur Tak Diberi Jam Mengajar hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Dikenakan Pasal 80 ayat 3, tentang Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus tewasnya remaja berinisial MR asal Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.
Pelajar kelas X SMK yang semula dikabarkan merupakan korban perundungan hingga berujung penganiayaan itu ternyata murni korban penganiayaan.
Hal itu terungkap setelah WJ telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor.
"Yang beredarkan bullying, pada kenyataannya murni penganiayaan yang disebabkan oleh rasa kesal dari tersangka kepada korban," ujar Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Selasa (10/9/2024).
AKP Teguh Kumara mengungkapkan, aksi penganiayaan itu bermula ketika pelaku mendapati salah satu kamar di rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam.
Di kamar tersebut, kata dia, pelaku mendapati adik perempuannya berinisial KOS dan adik laki-lakinya yang juga berinisial KOS (kembar) berada di dalam.
Baca juga: Motif Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas, Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu
Selain itu, di dalam kamar itu juga terdapat korban, rekan laki-laki dan juga seorang perempuan yang sama-sama berinisial S.
"Setelah dibuka pintu kamarnya, ditemukan di dalam kamar itu ada lima orang, dua orang perempuan, dan tiga orang laki-laki, di mana salah satu dari dua orang perempuan itu adalah adik dari tersangka yang masih pelajar atas nama KOS," ungkapnya.
WJ yang saat itu dibukakan pintu oleh adik laki-lakinya tak bisa menahan emosinya ketika melihat adik perempuannya bersama laki-laki di dalam kamar.
Pelaku langsung menganiaya korban yang diindikasikan adalah pacar dari adik perempuannya, KOS menggunakan tangan kosong hingga akhirnya tewas setelah dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi pada saat pintu kamar diketok dibuka sama KOS (yang cowo), terus ditemukan dilihat dari laki-laki itu semua sudah tidak menggunakan pakaian atas, posisi cewe-cewenya ini ada di kamar cuma posisinya tutupan sama selimut," terangnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dijerat UU Perlindungan Anak, Pelaku Penganiayaan Remaja Megamendung Terancam 15 Tahun Penjara