TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan atas kasus pemukulan siswa.
Wanita 36 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.
Pelapor merupakan ayah korban, Aipda WH yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Baito.
Dugaan kasus pemukulan terjadi pada Rabu, 24 April 2024, di ruang kelas korban.
Sebelum penetapan tersangka, Supriyani dan Aipda WH berulang kali menjalani proses mediasi.
Bahkan Supriyani mengaku telah lima kali meminta maaf ke Aipda WH.
Permintaan maaf tersebut bukan karena Supriyani melakukan pemukulan ke anak Aipda WH berinisial D.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ucap Supriyani.
Aipda WH membalas permintaan maaf Supriyani dengan ancaman penjara.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," sambungnya.
Guru honorer bergaji Rp300 ribu juga diminta uang damai oknum polisi.
Baca juga: Aipda WH Ambil Alih HP saat Anaknya Ngaku Luka karena Jatuh di Sawah, Bukan gegara Supriyani
Usai diperiksa Propam Polda Sultra, Supriyani membongkar upaya pemerasan yang dilakukan Kapolsek Baito sebesar Rp2 juta.
"Kalau yang Rp2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," tuturnya.
Oknum penyidik Polsek Baito juga meminta uang damai Rp50 juta agar berkas perkara tak diserahkan ke Kejaksaan.