TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Sekolah SDN Cikini 02 Jakarta mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan siswa SDN Cikini 02 Jakarta mengenakan pakaian muslim selama Ramadan.
Dari foto SE bernomor 072/1/.851.422/IV/2022 yang diterima Kompas.com, pada poin kelima tertulis, seluruh siswa menggunakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan.
Ketua PTM SDN Cikini 02 Jakarta Pusat, Ikin Waskin menegaskan, terdapat kesalahan pengetikan atau redaksional kalimat pada surat tersebut.
"Kesalahan redaksi kami, sebenarnya bukan semua murid, tapi murid yang muslim saja pakai pakaian muslim," kata Ikin, kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Manado, Jumat 8 April 2022 atau 6 Ramadan 1443 H
Hal senada diungkapkan oleh guru kelas 6 SDN Cikini 02 Jakarta, Erina. Ia mengungkapkan bahwa aada kesalahan pengetikan dalam surat edaran.
"Iya itu kesalahan redaksi. Ini sekolah besar kegiatannya banyak, pada saat membuat catatan untuk diketik ke operator banyak yang dia satukan," kata Erina, Kamis.
Erina menuturkan, kesalahan dalam pengetikan tersebut merupakan hal yang manusiawi, sebab banyaknya kegiatan pada bulan Ramadhan membuat sejumlah guru lengah.
"Mungkin saat buat itu ketikan atau coretan ada kesalahan dan kita sebagai guru tidak mengoreksi. Kita sebagai guru juga banyak kegiatannya," ungkapnya.
Erina menegaskan bahwa di SD tempatnya mengajar tidak ada tindakan diskriminatif.
"Insya Allah di sini kita toleran, enggak ada non-muslim yang didiskriminasi dan kita sudah membuat aturan yang baru," katanya.
Baca juga: Viral Video Sepasang ABG Terekam sedang Ciuman di Halaman Rumah Warga, saat Datang Pakaiannya Sopan
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan telah memberikan teguran kepada pihak sekolah terkait SE yang telah beredar itu.
"Kepseknya sudah diberikan pembinaan," kata Taga.
Lebih lanjut, Taga mengatakan bahwa pihak SDN Cikini 02 Jakarta Pusat telah membuat SE yang baru. "Pihak sekolah sudah membuat perbaikan surat edaran," ungkapnya.
Tanggapan Disdik
Kasubbag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah membenarkan adanya surat tersebut.
Baca juga: Pengusaha Keberatan PPN Naik di Bulan Ramadan, Momennya Nggak Pas
Namun, kata Taga, surat itu sudah diperbaiki karena ada kesalahan.
"Sudah diklarifikasi (surat edaran yang menyuruh seluruh siswa mengenakan baju muslim). Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil dan sampai siang ini kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat," kata Taga pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Taga menjelaskan, kepala sekolah SDN Cikini 02 juga sudah meminta maaf.
Baca juga: Dewi Perssik Curhat Rindu Berat Pada Mendiang Ayahnya, Sambil Menangis Kenang Momen Ramadan Bersama
Ia juga menegaskan, kepala sekolah tidak memiliki maksud apa pun dengan mewajibkan seluruh murid mengenakan baju muslim selama Ramadan.
"Surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar. Banyak masukan, akhirnya diklarifikasi," ujar Taga.
"Enggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu enggak ada niat apa-apa, iming-iming, enggak ada. Memang ketidaktahuan sekolahnya," ucap dia. (Kompas.com)