News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban rudapaksa

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Remaja perempuan asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) dieksploitasi oleh dua pemuda asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor berinisial A dan R.

Satu pelaku inisial A berhasil dibekuk Polres Bogor sedangkan R masih diburu polisi.

Pada polisi pelaku A mengaku setiap hari dua korban pasti melayani pelanggan.

Tarif sekali kencan antara Rp 300-500 ribu.

Pengakuan Pelaku Jajakan Gadis Belia Bogor via MiChat, Layani Satu Pelanggan Setiap Hari

Remaja perempuan asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) dieksploitasi oleh dua pemuda asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor berinisial A dan R.

Satu pelaku inisial A berhasil dibekuk Polres Bogor sedangkan R masih diburu polisi.

Dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Rabu (20/4/2022), dihadapan Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Tersangka A mengaku bahwa gadis belia yang dia eksploitasi bisa melayanai para hidung belang setiap hari.

Baca juga: Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok

"Udah berapa tamu yang udah datang ?," tanya Kompol Wisnu Perdana Putra.

"Gak dihitung," jawab Tersangka A.

"Gak dihitung ?. Satu malem barapa tamu yang datang?," tanya Wakapolres lagi.

"Sehari satu, sehari satu," jawab Tersangka A.

Korban Dilecehkan Lalu Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Diketahui, sebelum dijajakan via MiChat, korban disetubuhi terlebih dahulu oleh kedua pelaku di sebuah vila di kawasan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

"Dari pengakuan tersangka dan juga korban, (eksploitasi) sudah berlangsung sejak Januari 2019," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.

Kedua gadis ini, kata Siswo, merupakan anak yang kabur dari rumah namun salah pergaulan dan malah bertemu dengan pelaku A dan R yang kemudian korban dimanfaatkan.

Pelaku A dan R perannya sama, yakni mencari pelanggan atau para hidung belang.

"Jadi mereka (korban) kabur dari rumah, salah pergaulan, bertemu dengan pelaku saudara A. (Peran A dan R) Sama-sama untuk mencarikan pelanggan kemudian mereka mendapatkan komisi," ujar AKP Siswo DC Tarigan

Baca juga: Kisah 7 Bocah Bekasi Bolos Sekolah demi Ikut Demo di Patung Kuda

Baca juga: Kisah 2 Remaja di Bogor Diajak ke Vila, Dilecehkan dan Dijual Rp 500 Ribu Sekali Kencan Via MiChat

Tersangka pun diketahui berprofesi sebagai buruh dan menjajakan korbannya via aplikasi MiChat.

"Profesi tersangka buruh dan yang bersangkutan memperdagangkan anak dengan tarif Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu per sekali kencan," ungkap AKP Siswo DC Tarigan.

Kronologi Remaja Bogor Dijajakan via MiChat, Orang Tua Terkejut Pasca Korban Tak Kunjung Pulang

Dua remaja asal Kota Bogor berinisial SJP (12) dan CAZ (14) dijajakan kepada para hidung belang via aplikasi MiChat oleh buruh asal Dramaga, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, pelaku yang terlibat yakni pemuda inisial A (22) telah berhasil ditangkap polisi.

Serta masih ada satu pelaku lagi yakni inisial R yang kini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa awalnya ada orang tua yang melapor ke Polsek Dramaga karena mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

"Dengan bantuan rekan-rekan Polsek Dramaga, yang bersangkutan berhasil ditemukan di salah satu rumah Saudara A," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ilustrasi korban rudapaksa ()

Orang tua korban pun dikejutkan dengan nasib putrinya saat diantarkan pulang oleh polisi.

Sebab setelah diselidiki, kedua anak perempuan tersebut rupanya sudah mengalami korban persetubuhan.

Persetubuhan tersebut terjadi ketika kedua korban bertemu kedua pelaku di pasar malam kemudian diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tamansari diawali dengan cekokan miras.

Bahkan salah satu korban di antaranya juga pernah dijajakan oleh pelaku atau dieksploitasi kepada hidung belang via aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali kencan.

"Dari keterangan Tersangka A, yang bersangkutan mengakui selain persetubuhan terhadap anak, dia juga pernah memberikan job mencarikan pelanggan kepada anak tersebut," kata AKP Siswo DC Tarigan.

Selain dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pelaku juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi.

Korban Diajak ke Vila, Dicekoki Miras Lalu Dilecehkan dan Dijual

Seorang pria berinisial A alias Agus (22) dibekuk oleh Satreskrim Polres Bogor atas kasus pecabulan dan eksploitasi terhadap anak perempuan di bawah umur di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra menjelaskan bahwa dari tindakan pelaku ini korbannya ada dua orang perempuan yakni inisial SJP (12) dan CAZ (14).

Awalnya kedua korban ini pada 6 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB bermain ke tempat hiburan pasar malam yang kemudian bertemu Pelaku A dan dan Pelaku R (buron).

"Oleh pelaku kemudian diajak ke sebuah vila, kemudian diajak minum minuman keras hingga akhirnya disetubuhi," kata Kompol Wisnu Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Usai Berkali-kali Dilecehkan, Remaja Putri di Bekasi Selalu Dicekoki Minuman Soda oleh Tetangganya 

Aksi pelaku tidak sampai disitu, korbannya bahkan dieksploitasi atau dijual kepada hidung belang.

Korban dijual oleh pelaku untuk melayani nafsu para hidung belang secara online melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp 300 - 500 ribu sekali main.

"Perbuatan pelaku juga berlanjut ketika pelaku lalu mengeksploitasi korban melalui aplikasi online. Sehingga tamu yang datang pun korban dipaksa untuk melayani," kata Kompol Wisnu Perdana Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini