TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polrestro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan (45), tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).
Nikson atau Ucok sempat kabur setelah melakukan pembunuhan, tetapi bisa ditangkap.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Nikson kini diperiksa oleh pihaknya.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” kata Bambang.
Berikut tujuh fakta tentang pembunuhan sadis yang dilakukan Nikson terhadap ibunya.
1. Tabung gas 3 kg jadi alat pembunuh
Nikson menghabisi ibunya dengan tabung ukuran 3 kg.
Pembunuhan itu dilakukan di sebuah warung orang tuanya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam, (1/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyebut pelaku menghantamkan tabung itu ke kepala korban.
Pada saat itu korban tiba-tiba didorong oleh anaknya yang seorang polisi aktif.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu, Senin, (2/12/2024).
Baca juga: Fakta Baru Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Warung yang Jadi TKP Disebut Jual Miras
2. Sempat terjadi cekcok
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sempat terjadi cekcok antara Nikson dan orang tuanya.
“Dia (Aipda Nikson) pulan di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok sehingga dilakukan penganiayaan,” kata Rio.
3. Korban dibunuh saat melayani pembeli
Kompol Wahyu mengatakan aksi kekerasan yang berujung pada kematian itu terjadi ketika ibu Nikson tengah melayani pembeli di warungnya.
"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," kata Wahyu.