"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio.
Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.
Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
7. Warung TKP disebut jual miras
Warung kelontong tempat Nikson membunuh ibunya turut menjual minuman keras atau minuman beralkohol.
Hal itu disampaikan oleh Hamid selaku ketua RT setempat.
"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," kata Hamid, Senin, (2/12/2024).
(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Hasanuddin Aco/Tribun Bogor/Vivi Febrianti)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Profil Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sudah Menikah dan Diduga Gangguan Jiwa