News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Aniaya Ibu Kandung

7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung di Warung, Alat Pembunuh hingga Aksi Kabur dengan Pikap

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) warung tempat Aipda Nikson membunuh ibunya dan (kanan) Aipda Nikson.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polrestro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan (45), tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61).

Nikson atau Ucok sempat kabur setelah melakukan pembunuhan, tetapi bisa ditangkap.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan Nikson kini diperiksa oleh pihaknya.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” kata Bambang.

Berikut tujuh fakta tentang pembunuhan sadis yang dilakukan Nikson terhadap ibunya.

1. Tabung gas 3 kg jadi alat pembunuh

Nikson menghabisi ibunya dengan tabung ukuran 3 kg.

Pembunuhan itu dilakukan di sebuah warung orang tuanya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu malam, (1/12/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyebut pelaku menghantamkan tabung itu ke kepala korban.

Pada saat itu korban tiba-tiba didorong oleh anaknya yang seorang polisi aktif.

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," kata Wahyu, Senin, (2/12/2024).

Baca juga: Fakta Baru Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Warung yang Jadi TKP Disebut Jual Miras

2. Sempat terjadi cekcok

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan sempat terjadi cekcok antara Nikson dan orang tuanya.

“Dia (Aipda Nikson) pulan di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok sehingga dilakukan penganiayaan,” kata Rio.

3. Korban dibunuh saat melayani pembeli

Kompol Wahyu mengatakan aksi kekerasan yang berujung pada kematian itu terjadi ketika ibu Nikson tengah melayani pembeli di warungnya.

"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," kata Wahyu.

Pembeli takut setelah melihat tindakan Nikson sehingga memutuskan melarikan diri.

Saksi atau pembeli kemudian memberitahukan kejadian itu kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu.

Beberapa saat kemudian ambulans dari Kirab menuju ke tempat peristiwa dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Kenari. Namun, saat sudah berada di RS, korban dinyatakan sudah meninggal.

Sementara itu, polisi bergerak ke lokasi selepas menerima laporan dari warga kira-kira pukul 22.30 WIB.

4. Nikson kabur lalu ditangkap

Menurut Wahyu, setelah Nikson menganiaya ibunya, dia melarikan diri menggunakan mobil pikap.

Pada hari Senin, (2/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB Nikson memarkirkan pikap itu di depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres Bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes kemudian menangkap Nikson.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans."

Berdasarkan keterangan yang didapat polisi dari keluarga, Nikson diduga menderita gangguan jiwa.

Itu dibuktikan dengan ditemukannya obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian perkara.

(Kiri) warung tempat Aipda Nikson membunuh ibunya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (2/12/2024) dan (kanan) Nikson. (Tribun Bogor)

5. Sempat buat keributan

Nikson dilaporkan sempat membuat keributan di sekitar kedai kopi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," kata Wahyu

Wahyu mengatakan setelah mendapat laporan adanya keributan, anggota Polsek Cileungsi mendatangi tempat kejadian dan meringkus Nikson sekitar pukul 01.00 WIB.

6. Diperiksa Propam

AKBP Rio mengatakan Nikson saat ini menjalani pemeriksaan.

"Sudah kita amankan bersama Propam Polda Metro Jaya dan saat ini sedang diperiksa juga," kata AKBP Rio.

Menurut Rio, hukuman untuk pelaku ditangani oleh Polres Bogor.

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

7. Warung TKP disebut jual miras

Warung kelontong tempat Nikson membunuh ibunya turut menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh Hamid selaku ketua RT setempat.

"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," kata Hamid, Senin, (2/12/2024).

(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Hasanuddin Aco/Tribun Bogor/Vivi Febrianti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Profil Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sudah Menikah dan Diduga Gangguan Jiwa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini