TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris alias Ipda MI mengakui menggunakan uang Rp 2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran etik terhadap Ipda M Idris yang berlangsung di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara, Rabu (4/12/2024).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).
Ia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pemerasan terhadap Supriyani, sang Guru Honorer Jadi Saksi Sidang Hari Ini
Sementara itu, pengakuan Ipda M Idris, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.
"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.
Sholeh pun menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda M Idris akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.
Karena setelah meminta keterangan Ipda Amiruddin, Propam Polda Sultra akan melanjutkan peneriksaan terhadap Aipda Amirudin selaku mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dengan perkara yang sama.
"Untuk sidang terhadap Ipda MI dilanjutkan besok," katanya.
Baca juga: 5 Populer Regional: Rumah Cawabup Solok Selatan Ditembak - Dedi Mulyadi Beri Rp50 Juta ke Supriyani
Sementara itu, guru Supriyani dihadirkan Propam Polda Sultra sebagai saksi dalam sidang perdana pelanggaran etik eks Kapolsek Baito dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito.
Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (4/12/2024) pagi.