TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Hakim menganggap tidak ada bukti kuat, Supriyani telah menganiaya D, siswanya sekaligus anak Aipda WH.
Di sisi lain, kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani masih bergulir.
Terbaru, Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) memanggil Supriyani sebagai saksi sidang pelanggaran etik mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, hari ini, Rabu (4/12/2024).
Ipda MI diduga sempat meminta pungutan liar sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.
Pungli itu diminta agar Supriyani tidak ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didiknya.
Adapun pemanggilan Supriyani tercantum dalam surat panggilan Propam Polda Sultra yang ditandatangani Kabid Propam, Kombes Pol. Moch Sholeh, Selasa (3/12/2024).
Dalam surat pemanggilan itu Supriyani diminta memberikan keterangan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh Ipda MI.
Guru honorer itu diminta hadir di Ruang Sidang Bidang Propam hari ini sekitar pukul 09.00 Wita
Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani mengonfirmasi kliennya dipanggil sebagai saksi
"Iya besok (hari ini) sidang kode etik. Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal permintaan uang Rp2 juta," kata Andri, Selasa.
Baca juga: Kasus Supriyani: Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Segera Digelar Polda Sultra
Selain itu, Kombes Moch Sholeh juga mengonfirmasi sidang pelanggaran kode etik Ipda MI digelar hari ini
"Iya benar, besok pemanggilannya," kata Sholeh, Selasa.
Supriyani divonis bebas
Dalam vonis yang dibacakan Majelis Hakim Ketua, Stevie Rosana, beberapa waktu lalu, Supriyani dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan siswa.