“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd, binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.”
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata Stevie Rosana.
Supriyani yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) langsung menangis mendengar putusan tersebut.
Wanita 36 tahun itu disambut keluarga dan rekan-rekannya saat meninggalkan ruang sidang.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya hingga divonis bebas.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport. Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
Baca juga: Klarifikasi Keluarga Supriyani: Doa Bersama Batal Bukan karena Polisi
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," kata Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim belum inkrah.
"Masih ada kesempatan diberi waktu 7 hari, apakah ada upaya hukum dari jaksa atau tidak," tuturnya.
Pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah jika jaksa menempuh upaya hukum.
"Jadi nanti setelah itu baru kita sampaikan apa yang akan kita lakukan."
Supriyani dapat bonus Rp50 juta
Sementara itu, calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pilu saat mendengar gaji Supriyani hanya Rp300 ribu per bulan.
Setelah mengetahui hal itu, Dedi langsung memberikan bonus kepada guru honorer itu Rp50 juta.
Uang itu juga sebagai bentuk kepedulian setelah mendengar kabar kebebasan Supriyani dari tuduhan penganiayaan.