Bonus itu diberikan setelah Dedi menghubungi Supriyani melalui panggilan video.
Dalam kesempatan itu Dedi menyampaikan ucapan selamat atas kebebasan Supriyani.
Selain itu, Dedi menjelaskan, Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hanya menerima gaji Rp300 ribu setiap bulan.
Baca juga: Pilu Tahu Gaji Supriyani Rp300 Ribu, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Rp50 Juta: Dia Dikriminalisasi Aparat
Sementara gaji itu dibayarkan setiap tiga bulan. Artinya, dalam waktu tiga bulan, Supriyani menerima gaji Rp900 ribu.
Setelah mendengar hal itu, Dedi pun tertegun. Menurut Dedi, penghasilan itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup Supriyani.
Dedi pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional.
"Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp50 juta," katanya dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).
Supriyani langsung menangis bahagia selepas mendengarnya.
Ia tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi.
Dedi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memperhatikan Supriyani.
Selain itu, Dedi mengatakan Supriyani telah menjadi korban kriminalisasi aparat penegak hukum.
"Ibu Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam."
"Dia dikriminalisasi aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan," ungkap Dedi.
(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Nanda, Tribun Sultra/La Ode Ari)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Dipanggil Propam Polda Sultra Jadi Saksi Sidang Etik Eks Kapolsek Baito Soal Uang Rp2 Juta