TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan Kanit Reskrim, Aipda AM.
Kedua personel tersebut terlibat dalam kasus dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta dari guru honorer, Supriyani.
Sidang pelanggaran etik ini direncanakan akan dilaksanakan paling lambat pada pekan kedua Desember 2024.
"InsyaAllah awal pekan depan," ungkap Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024).
Sholeh menjelaskan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara terkait kedua personel tersebut hingga akhir pekan ini.
Ia membantah adanya upaya untuk memperlambat proses hukum, dengan alasan personel masih terlibat dalam pengamanan Pilkada 2024.
"Tidak ada kendala tetapi Bidang Propam dalam proses berkas ada satker lain juga terlibat di dalamnya yaitu saran hukum dan insyaAllah secepatnya dua harian clear," jelas Sholeh.
Ia memastikan proses hukum terhadap Ipda MI dan Aipda AM akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Sebelumnya, kedua personel Polsek Baito telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.
Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan tim internal telah memeriksa tujuh personel polisi, yang terdiri dari empat anggota Polres Konawe Selatan dan tiga dari Polsek Baito.
Dari keterangan tujuh personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam Polda Sultra karena terindikasi melanggar kode etik.
Iis menegaskan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito terindikasi melanggar etik akibat permintaan uang Rp2 juta dari guru honorer tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Gelar Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Kasus Supriyani Awal Pekan Depan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).