TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kuasa hukum keluarga Aipda WH mengkritik jaksa penuntut umum karena dinilai tidak serius membuktikan guru Supriyani memukul anak Aipda WH.
Diketahui, guru Supriyain divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Kuasa hukum Aipda WH, La Ode Muhram Naadu mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
Selain itu, jaksa juga seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.
Muhram mengatakan saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.
Baca juga: Video Guru Supriyani Dinyatakan Bebas, Tangis Pecah hingga Teriakan Selamat Hari Guru Bergema
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti