TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), seorang mahasiwa penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Agus Buntung lantas bicara ke publik soal dirinya yang dijadikan tersangka oleh polisi usai dituduh menodai sejumlah mahasiswi.
Agus Buntung pun mengaku bahwa ia tak bisa melakukan apapun karena tidak punya tangan.
Dengan tidak memiliki tangan, sejumlah warganet percaya Agus tidak melakukan pelecehan.
Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan perlawanan saat dilecehkan Agus.
Pernyataan ini akhirnya dijawab pengacara korban, Andre Safutra.
Baca juga: Eks Jenderal Polisi Komentari Kasus Agus Buntung, Tuding Lakukan Pembohongan Publik: Manipulasi
Andre menyebut Agus Buntung telah yang melakukan pelecehan terhadap kliennya.
Saksi resepsionist melihat Agus Buntung yang membuka pintu kamar menggunakan gigi dan mulutnya.
Andre juga ungkap siasat licik Agus Buntung agar korban tidak berteriak saat ada di dalam kamar.
"Pada saat di kamar, korban sudah mengeluarkan gestur untuk menolak, ingin beriteriak pada saat itu," kata Andre.
Namun korban saat itu diancam oleh Agus Buntung sehingga tidak berani berteriak.
"Si pelaku mengutarakan, 'apabila kamu berteriak akan didengar oleh orang di luar kamar. Bila didengar oleh orang di luar, maka kita akan dinikahkan'," kata Andre Safutra lagi.
Ogah dinikahkan dengan Agus Buntung akhirnya korban pun mengaku pasrah.
"Kalimat seperti itu membuat korban takut dan tidak berteriak lagi," jelas dia.