TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru dalam kasus penembakan Gamma alias GRO (17) terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polda Jateng dan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024) kemarin.
Ternyata, peluru yang tewaskan Gamma masih bersarang di tubuh korban dan ikut terkubur.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto pun menjelaskan kenapa peluru tersebut ikut terkubur bersama korban.
Ia menuturkan, peluru masih bersarang di tubuh Gamma karena pihak keluarga korban menolak proses autopsi.
"Mungkin ada permintaan dari pihak keluarga untuk tidak dilakukan autopsi,"
"Dari penyidik menghargai hal tersebut," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Meski begitu, pihak kepolisian kemudian mengajukan permohonan untuk ekshumasi atau pembongkaran makam sebagai keperluan penyidikan, termasuk untuk mengambil barang bukti peluru.
Pihak kepolisian juga sebelumnya sudah mengetahui bahwa peluru dari senjata api milik Aipda Robig Zaenudin (38) tersebut masih bersarang di tubuh Gamma.
"Kami meyakini bahwa proyektil peluru masih berada di tubuh korban,"
"Oleh karena itu kami memohon untuk keperluan penyidikan untuk dilakukan ekshumasi dan pihak keluarga mengizinkan," kata Artanto.
Saat ditanya apakah pihak kepolisian memberitahukan hal tersebut ke keluarga korban, Artanto hanya menjawabnya singkat.
Baca juga: Cerita Ayah Gamma, Korban Pamit Latihan Silat Pulang Tinggal Nama, Andi: Anak Saya Bukan Gangster
"Nanti bisa ditanyakan ke keluarga," ujarnya.
Ia juga menuturkan, nanti saat proses sidang, fakta-fakta lain akan terbuka.
"Nanti kita lihat di proses sidang nanti akan terbuka semua di sana," ucapnya.