TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan marak adanya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 2022.
Pertama beredar surat permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng.
Kedua beredar surat mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang minta THR.
Polisi turun tangan untuk memperjelas asal usul surat.
Bahkan Wali Kota Serang dan Kasatpol PP Kota Serang ikut memberikan respons.
Terpisah Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menidak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.
Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Minta THR, Begini Respons Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang.
Dari surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor surat.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.