"Ya saya enggak tahu kalau itu, coba konfirmasi ke pimpinan rantingnya," ujar Embay saat dihubungi, Selasa (19/4).
Embay justru mempertanyakan apakah kegiatan permohonan itu benar dilaksanakan pihak PP atau tidak.
Ia juga menyebut apakah dalam permohonan sumbangan itu ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Maksa enggak mereka? Ada pemaksaan enggak mereka?" imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo juga menanggapi beredarnya surat permohonan THR itu di wilayahnya.
Menurutnya, pemberian sumbangan itu sering terjadi jelang lebaran.
Untuk itu ia mengembalikan kepada masyarakat apakah mau menyumbang atau tidak.
"Terkait dengan masalah kaya gitu silakan kembali lagi masyarakat mau ngasih atau enggak," ucap Ardhie.
Baca juga: Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok
Ardhie berpandangan jika permohonan itu dilakukan tanpa pemaksaan dan tak mewajibkan masyarakat untuk membayar nominal tertentu hal itu bukan menjadi masalah.
Polisi akan menindak apabila ketika permohonan sumbangan THR ditemukan ada pemaksaan terjadi.
"Intinya selagi tidak ada pemaksaan atau unsur pidananya ya saya nggak ikut-ikutan ya tapi kalau ada unsur pidananya atau pemaksaan atau dia memang harus kasih sekian itu (polisi) baru turun tangan," pungkasnya.
Viral Surat Minta THR, Ormas PP Cengkareng Minta Maaf, Pembuat Surat Diberi Sanksi
Viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.