News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

DAFTAR Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran 2022

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GANJIL GENAP - Petugas kepolisian sedang melaksanakan tugas pada penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Simak lokasi ganjil genap di Jakarta, dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak lokasi ganjil genap di Jakarta, dalam artikel berikut ini.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap pada 13 ruas jalan di Jakarta setelah libur Lebaran 2022.

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai hari ini, Senin (9/5/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan.

“Masih tetap 13 ruas jalan,” ujarnya, Senin, dilansir laman metro.polri.go.id.

Baca juga: One Way Arus Balik Lebaran Dicabut, Polisi: Ruas Tol Kalikangkung-Cikampek Ramai Lancar

Baca juga: Libur Lebaran Usai, Tol Jagorawi hingga Dalam Kota Padat dan Macet Lagi

Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Jalan MH Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan MT Haryono;

10. Jalan HR Rasuna Said;

11. Jalan DI Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

13. Jalan Gunung Sahari.

Baca juga: Arus Balik Lebaran: Kemacetan Terjadi di Tol Cikampek Setelah Perapan Contra Flow Pada Minggu Malam

Baca juga: Dukung Kapolri, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran

Jika sesuai aturan, kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran pada 29 April hingga 8 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini