News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Modus Begal yang Bernasib Apes Coba Rampas Motor Milik Anggota TNI di Kebayoran Baru

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan pelaku percobaan perampasan sepeda motor dengan modus begal terhadap dua prajurit TNI di Kebayoran Baru dihadirkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 9 pelaku upaya perampasan motor milik prajurit TNI di Kebayoran Baru pada Sabtu (7/5/2022) kemarin.

Kesembilan pelaku itu rupanya memiliki modus yang kerap dilakukan saat beraksi.

Mereka kerap mengincar calon korban secara acak dan beraksi saat target lengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan adalah berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

Modus itu mereka lakukan saat membegal Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta Savela, anggota Yonarhanud 10/ABC Kodam Jaya.

"Pelaku mengincar korban yang sedang lengah atau di daerah sepi. Mereka mendatangi korban dengan pura-pura minta rokok, lalu melakukan aksi perampasan sepeda motor," ujar Zulpan di Polres Metro Jaksel, Selasa (10/5/2022).

Zulpan juga mengatakan, motif para pelaku pengin menguasai motor korban.

Hal itu timbul karena melihat korban sedang berboncengan dan keadaan jalan sepi.

"Motif mau kuasai sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku melihat korban sedang berkendara dan berniat membegal," kata Zulpan.

Baca juga: Sembilan Pelaku Begal Anggota TNI Diringkus, Ini Tampangnya

Saat aksi itu dilakukan, rupanya pelaku mendapatkan perlawanan karena anggota TNI itu melawan.

Alhasil, aksi tersebut berhasil digagalkan dua korban anggota TNI dari Yon Arhanud 10 Kodam Jaya, Pesanggrahan.

"Saat itu korban mengadakan perlawanan terhadap aksi pelaku. Aksi begal itu gagal dan satu korban terjatuh usai ditendang salah satu korban," ujar Zulpan.

Satu dari empat pelaku berhasil ditendang kedua korban lalu diamankan ke Polsek Kebayoran Baru.

"Satu diamankan Muhammad Rizky," ujar Zulpan.

Atas perbuatan mereka, kesembilan pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

"Ancaman pidana 9 tahun penjara," tutup Zulpan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini